BADUNG, Lensabali.id - Video yang memperlihatkan sebuah mobil Suzuki APV mengisi BBM jenis Pertamax ke dalam 30 jeriken di SPBU Taman Griya, Jalan Bypass Ngurah Rai, Jimbaran, Badung, viral di media sosial. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (1/7/2026) itu disebut memicu antrean panjang kendaraan dan menuai sorotan warganet.
Dalam unggahan yang sempat beredar di media sosial, pengunggah mempertanyakan mengapa kendaraan tersebut dapat mengisi puluhan jeriken tanpa harus mengantre, sementara pengendara sepeda motor harus menunggu cukup lama untuk mendapatkan BBM.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polresta Denpasar memeriksa pengawas SPBU Taman Griya, Nengah NU (34). Dari hasil pemeriksaan diketahui mobil Suzuki APV bernomor polisi DK 1592 JH memang melakukan pengisian Pertamax ke dalam 30 jeriken.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan Pertamax merupakan BBM nonsubsidi sehingga tidak terdapat pembatasan jumlah pembelian maupun kewajiban membawa surat rekomendasi dari instansi tertentu.
"Sepengetahuan saksi sebagai pengawas pengisian, BBM nonsubsidi tidak ada batasan dan tidak diperlukan dokumen atau rekomendasi dari pihak terkait," ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan keterangan pembeli kepada petugas SPBU, puluhan jeriken Pertamax tersebut akan digunakan untuk mendukung operasional usaha watersport di kawasan Tanjung Benoa.
"Saksi menjelaskan pembelian Pertamax sebanyak 30 jeriken yang akan dipergunakan untuk kegiatan watersport di Tanjung Benoa," jelas Adi.
Polisi juga menjelaskan antrean kendaraan saat itu dipengaruhi kondisi stok Pertalite yang sedang kosong. Akibatnya, banyak pengendara beralih mengisi Pertamax sehingga antrean di jalur pengisian BBM nonsubsidi menjadi lebih panjang dari biasanya.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan pembelian Pertamax dalam kemasan masih dapat dilayani dengan memperhatikan antrean di masing-masing jalur kendaraan.
"Antrean R4 terpisah dengan antrean R2. Pembelian BBM nonsubsidi dalam kemasan bisa dilayani dengan tetap mempertimbangkan antrean di jalur masing-masing (R2 dan R4)," kata Ahad.
Meski demikian, Satreskrim Polresta Denpasar masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan di bidang minyak dan gas. Polisi juga mengimbau masyarakat agar menunggu hasil penyelidikan sebelum menarik kesimpulan.
"Satreskrim Polresta Denpasar masih terus melakukan pendalaman guna memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang migas," ujar Adi.(ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar