BADUNG, Lensabali.id - KD, pria yang tewas setelah diduga menjadi korban pengeroyokan massa di Baturiti, Tabanan, ternyata pernah masuk dalam daftar target operasi (TO) Polres Badung terkait sejumlah kasus pencurian yang terjadi di wilayah tersebut.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Badung, Ipda Ni Nyoman Yuni Eltari, membenarkan bahwa KD pernah menjadi target penangkapan aparat kepolisian. Namun, upaya penangkapan yang dilakukan sebelumnya tidak berhasil karena yang bersangkutan selalu melarikan diri.
"Memang benar yang bersangkutan pernah menjadi TO kasus pencurian di wilayah hukum Polres Badung. Namun pada saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan melarikan diri," ujar Yuni Eltari, Rabu (29/7/2026).
Berdasarkan catatan kepolisian, KD sebelumnya juga pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus pencurian cengkih pada 2018. Selain itu, ia diduga terlibat dalam sejumlah tindak pencurian lainnya di Kabupaten Badung.
Kasus-kasus yang dikaitkan dengan KD antara lain pembobolan toko laptop di Abiansemal, pencurian di konter telepon seluler, hingga kasus pencurian ayam di wilayah Kecamatan Petang.
"Dari jajaran Reskrim Badung, beberapa kasus tindak pidana di wilayah Mengwi dan Petang," sambung Yuni.
Polisi mengungkapkan telah beberapa kali berupaya menangkap KD, termasuk melakukan pencarian hingga ke kediamannya di Kabupaten Buleleng. Namun, setiap operasi penangkapan selalu gagal karena KD berhasil menghindari petugas.
Pelarian tersebut berakhir ketika KD diduga melakukan pencurian dua ekor ayam di wilayah Baturiti, Tabanan. Saat kejadian, ia disebut membawa senjata tajam dan ketapel. Aksi tersebut memicu pengejaran warga yang kemudian berujung pada pengeroyokan hingga menyebabkan KD meninggal dunia.
Kasus kematian KD kini ditangani Polres Tabanan. Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan tersebut, sementara penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
Di sisi lain, Polres Badung turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sebelumnya melibatkan KD. Aparat menegaskan bahwa meskipun korban memiliki riwayat kasus hukum, proses penegakan hukum tetap harus dilakukan sesuai aturan dan tidak dibenarkan melalui tindakan main hakim sendiri. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar