𝗣𝗼𝗹𝗶𝘀𝗶 𝗦𝗶𝘁𝗮 𝟭𝟲𝟯,𝟱𝟰 𝗚𝗿𝗮𝗺 𝗡𝗮𝗿𝗸𝗼𝘁𝗶𝗸𝗮, 𝗣𝗲𝗿𝗲𝗺𝗽𝘂𝗮𝗻 𝗔𝘀𝗮𝗹 𝗝𝗮𝗸𝗮𝗿𝘁𝗮 𝗗𝗶𝗮𝗱𝗶𝗹𝗶 𝗱𝗶 𝗣𝗡 𝗗𝗲𝗻𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿 - LENSA BALI

Hot


Rabu, 08 Juli 2026

𝗣𝗼𝗹𝗶𝘀𝗶 𝗦𝗶𝘁𝗮 𝟭𝟲𝟯,𝟱𝟰 𝗚𝗿𝗮𝗺 𝗡𝗮𝗿𝗸𝗼𝘁𝗶𝗸𝗮, 𝗣𝗲𝗿𝗲𝗺𝗽𝘂𝗮𝗻 𝗔𝘀𝗮𝗹 𝗝𝗮𝗸𝗮𝗿𝘁𝗮 𝗗𝗶𝗮𝗱𝗶𝗹𝗶 𝗱𝗶 𝗣𝗡 𝗗𝗲𝗻𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿

Polisi Sita 163,54 Gram Narkotika, Perempuan Asal Jakarta Diadili di PN Denpasar

DENPASAR, Lensabali.id – Seorang perempuan asal Jakarta, Grace Natalia (53), menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar setelah didakwa terlibat dalam kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sabu, ekstasi, dan ganja. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Bhismaning menyebut Grace diduga melakukan permufakatan jahat bersama Sevty Utami Nandha, yang perkaranya diproses secara terpisah.

"Dalam dakwaan, terdakwa bersama terdakwa lain diduga melakukan permufakatan jahat terkait peredaran narkotika golongan I. Peran masing-masing akan kami buktikan dalam persidangan melalui alat bukti dan keterangan saksi," ujar JPU Putu Oka Bhismaning, Selasa (7/7/2026).

Berdasarkan surat dakwaan, perkara bermula pada 5 Januari 2026 ketika Sevty menerima instruksi dari seseorang berinisial Koko yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk mengambil sebuah paket di kawasan Renon, Denpasar Selatan. Paket tersebut kemudian dibawa ke rumah yang ditempati Grace dan Sevty di kawasan Denpasar Barat.

Sebelum keluar rumah pada malam hari, sebagian isi paket diduga dipindahkan. Sejumlah ekstasi dimasukkan ke dalam tas Sevty, satu paket sabu disimpan di tas milik Grace, sementara ratusan butir ekstasi lainnya ditempatkan di dashboard mobil Daihatsu Sirion milik Grace.

Sekitar pukul 22.00 Wita, keduanya diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar yang sebelumnya menerima informasi terkait dugaan transaksi narkotika. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket ekstasi dan sabu yang dibawa kedua perempuan tersebut.

Pemeriksaan kemudian berlanjut ke kendaraan dan tempat tinggal mereka. Dari dashboard mobil serta kamar yang ditempati keduanya, petugas menemukan beberapa paket sabu, ratusan butir ekstasi berbagai warna, ganja, timbangan digital, alat isap, plastik klip kosong, dan perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan maupun peredaran narkotika.

Grace juga mengakui masih menyimpan satu paket ganja di dalam laci meja kamar. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan hasil penimbangan, total barang bukti yang disita mencapai 163,54 gram narkotika bukan tanaman yang terdiri atas sabu dan ekstasi, serta 5,58 gram ganja.

"Seluruh barang bukti telah dilakukan penimbangan dan pemeriksaan Laboratorium Forensik. Hasilnya menunjukkan barang bukti tersebut mengandung metamfetamina, MDMA, dan ganja sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan," kata Oka.

Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Bali memastikan kristal bening yang ditemukan mengandung metamfetamin, sementara tablet yang disita positif mengandung MDMA atau ekstasi. Adapun barang bukti berupa daun dan batang kering dinyatakan positif mengandung ganja.

Atas perkara tersebut, Grace didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa juga mengajukan dakwaan alternatif Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar