DENPASAR, Lensabali.id – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada I Gede Darmawan dalam perkara penganiayaan yang terjadi saat sebuah pesta ulang tahun di Denpasar. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Iman Luqmanul Hakim pada sidang yang digelar Selasa (7/7/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Gede Darmawan dengan pidana penjara selama enam bulan," ujar Iman saat membacakan amar putusan.
Kasus ini bermula ketika Darmawan menghadiri perayaan ulang tahun kekasihnya, Kadek Darmayanti alias Candra, di Jalan Mekar II, Denpasar, pada 11 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 Wita. Saat berada di lokasi, terdakwa terlibat perselisihan dengan I Putu Arya Suryantara yang kemudian berujung aksi kekerasan.
Dalam situasi tersebut, Brandy yang berupaya melerai pertengkaran justru menjadi korban. Darmawan disebut mengambil botol minuman vodka dan memukulkannya ke kepala Brandy.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala. Berdasarkan hasil Visum et Repertum (VeR) RSUD Bali Mandara, korban mengalami luka terbuka sepanjang dua sentimeter di bagian atas kepala akibat benturan benda tumpul. Cedera tersebut menyebabkan aktivitas korban terganggu selama sembilan hari.
Majelis hakim menyatakan Darmawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan adanya perdamaian antara terdakwa dan korban sebagai faktor yang meringankan. Namun, status Darmawan sebagai residivis kasus pencurian tetap menjadi pertimbangan yang memberatkan.
"Dalam keadaan yang meringankan, terdakwa telah berdamai dengan korban. Sedangkan keadaan yang memberatkan, terdakwa merupakan seorang residivis," kata Iman.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Darmawan sejak 17 Maret 2026 diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman yang dijatuhkan. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar