JEMBRANA, Lensabali.id - Polres Jembrana berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan antarpulau yang masuk ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 117,79 gram sabu dan 0,9 gram serbuk ekstasi yang disembunyikan di dalam laci dashboard sebuah mobil travel yang datang dari Pulau Jawa.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap seorang pria berinisial RS di Denpasar. Ia diduga berperan sebagai penerima sekaligus pengedar narkotika yang rencananya akan diedarkan di wilayah Bali.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menjelaskan, kasus ini bermula saat personel Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang memasuki Bali pada Minggu (21/6).
"Ketika memeriksa sebuah mobil travel yang datang dari Jawa, petugas menemukan paket mencurigakan di dalam laci dashboard kendaraan. Paket tersebut kemudian dibuka dengan disaksikan sopir travel," ujar Citra saat konferensi pers di Gedung Auditorium Jembrana, Selasa (30/6/2026).
Sopir travel mengaku tidak mengetahui isi paket tersebut. Menurut keterangannya, barang itu hanyalah titipan seseorang di Banyuwangi yang diminta untuk diserahkan kepada penerima di Denpasar. Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan pengawasan hingga akhirnya menangkap RS saat mengambil paket pada Senin (22/6).
"Hasil interogasi, tersangka (RS) mengakui paket tersebut berasal dari Banyuwangi dan akan diedarkan di wilayah Bali," jelas Citra.
Selain menyita sabu dan serbuk ekstasi, polisi turut mengamankan timbangan digital, telepon genggam, sepeda motor Honda Vario, serta mobil KIA Travello yang digunakan untuk mengangkut paket dari Jawa. "Tersangka mengaku memperoleh bayaran berupa uang maupun narkotika. Pengakuannya baru pertama kali, tapi kasus ini masih terus kami kembangkan," imbuh Citra.
Dalam kesempatan yang sama, Satresnarkoba Polres Jembrana juga mengungkap industri rumahan tembakau sintetis atau tembakau gorila di Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan. Seorang pemuda berinisial KS ditangkap setelah diduga memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis secara mandiri.
"Tersangka KS meracik sendiri tembakau sintetis ini. Dia membeli bahan kimia (bibit) melalui media sosial Instagram, lalu dicampur dengan tembakau lokal hingga siap edar," terang Citra.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita 142 gram tembakau sintetis yang telah dikemas dalam puluhan paket, satu toples berisi tembakau sintetis curah, alkohol, alat pengemasan, timbangan digital, serta uang tunai Rp2,2 juta. Barang tersebut dipasarkan melalui media sosial dengan harga Rp150 ribu hingga Rp250 ribu per paket dan menyasar kalangan anak muda di Bali.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," pungkas Citra. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar