𝗞𝗮𝘀𝘂𝘀 𝗨𝗻𝗴𝗴𝗮𝗵𝗮𝗻 𝗛𝗶𝗻𝗮 𝗡𝘆𝗲𝗽𝗶, 𝗪𝗮𝗿𝗴𝗮 𝗦𝘄𝗶𝘀𝘀 𝗗𝗶𝘁𝘂𝗻𝘁𝘂𝘁 𝟭 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟯 𝗕𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗷𝗮𝗿𝗮 - LENSA BALI

Hot


Senin, 13 Juli 2026

𝗞𝗮𝘀𝘂𝘀 𝗨𝗻𝗴𝗴𝗮𝗵𝗮𝗻 𝗛𝗶𝗻𝗮 𝗡𝘆𝗲𝗽𝗶, 𝗪𝗮𝗿𝗴𝗮 𝗦𝘄𝗶𝘀𝘀 𝗗𝗶𝘁𝘂𝗻𝘁𝘂𝘁 𝟭 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟯 𝗕𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗷𝗮𝗿𝗮

Kasus Unggahan Hina Nyepi, Warga Swiss Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

DENPASAR, Lensabali.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut warga negara Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dalam perkara dugaan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi melalui unggahan di media sosial. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (13/7/2026).

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Luzian terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menyatakan terdakwa Luzian Andrin Zgraggen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300," demikian bunyi amar tuntutan yang dibacakan jaksa.

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan, dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang hukuman.

"Menghukum terdakwa Luzian Andrin Zgraggen dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Jaksa Febrina Irlanda.

Selain pidana penjara, jaksa meminta terdakwa tetap ditahan serta menetapkan barang bukti berupa satu unit telepon genggam iPhone 16 warna hitam dirampas untuk negara.

Perkara ini bermula dari unggahan Instagram Story milik Luzian saat Hari Raya Nyepi pada Maret 2026. Dalam unggahan tersebut, ia menuliskan kalimat bernada penghinaan terhadap pelaksanaan Nyepi dan aturan yang berlaku. Konten itu kemudian tersebar luas di media sosial dan memicu reaksi keras dari masyarakat Bali.

Kasus tersebut turut mendapat perhatian anggota DPD RI, Ni Luh Djelantik, yang menerima banyak laporan dari masyarakat. Setelah mengunggah ulang tangkapan layar unggahan itu, Ni Luh meminta aparat terkait mengambil tindakan terhadap pelaku.

Menurut dakwaan, Luzian kemudian menghubungi Ni Luh untuk menyampaikan permintaan maaf sekaligus meminta perlindungan karena menerima banyak kecaman. Saat mendatangi kediaman Ni Luh di Mengwi, ia diamankan oleh personel Direktorat Siber Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sehari setelahnya, laporan resmi diajukan ke kepolisian hingga proses hukum berlanjut ke tahap penyidikan dan persidangan. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar