BULELENG, Lensabali.id - Keluarga KD, pria asal Desa Sidatapa, Buleleng, yang meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan massa di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, bersiap menempuh langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Tabanan.
Juru bicara tim kuasa hukum keluarga KD, Gede Yudi Sutrisna, menegaskan pelaporan dilakukan untuk mengawal proses hukum yang saat ini tengah ditangani aparat kepolisian. Menurutnya, dugaan pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang merupakan delik umum yang wajib diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Ya, kami dari kuasa hukum keluarga korban akan melakukan pelaporan kepada pihak Kepolisian Resor Tabanan. Karena ini merupakan delik umum, kami berharap pelaporan ini mampu bersinergi dengan apa yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian," ujar Yudi di Buleleng, Selasa (28/7/2026).
KD sebelumnya tewas setelah diamuk massa karena diduga mencuri ayam aduan milik warga. Dalam insiden tersebut, sepeda motor yang digunakan korban juga turut dibakar oleh massa.
Tim kuasa hukum memastikan akan memberikan pendampingan penuh kepada keluarga korban selama proses hukum berlangsung, termasuk apabila dimintai keterangan oleh penyidik. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak hukum keluarga tetap terlindungi.
"Kami siap mendampingi keluarga korban. Semua langkah ini bertujuan untuk membela hak-hak hukum dari keluarga korban," kata Yudi.
Meski menempuh jalur hukum, keluarga korban menyatakan tetap menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada kepolisian. Mereka berharap penyidikan berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami menyerahkan penuh kepada pihak kepolisian untuk melakukan apa yang sepantasnya dilakukan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga akan memantau agar proses ini berjalan sebagaimana mestinya," imbuhnya.
Yudi mengingatkan bahwa setiap dugaan tindak pidana seharusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum, bukan diselesaikan melalui tindakan main hakim sendiri. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif dan memberi ruang kepada penyidik untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Saya selaku kuasa hukum keluarga menghimbau kepada pihak-pihak agar tidak lagi memperkeruh suasana. Mari kita sama-sama menyerahkan ini kepada proses hukum sehingga tidak terjadi kegaduhan di masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, penyidikan kasus tersebut masih terus berlangsung. Polres Tabanan telah menetapkan lima tersangka berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND serta memeriksa sedikitnya 18 saksi guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian KD.
Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Made Tedy mengatakan para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. "Masih di tahap sidik. Para tersangka masih pemeriksaan lebih intensif di Polres," ujarnya.
Di sisi lain, Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengungkapkan KD merupakan residivis yang pernah terlibat kasus pencurian cengkih pada 2018. Polisi juga menyebut sepeda motor yang digunakan korban merupakan hasil curian dari Kabupaten Bangli pada 2019. Meski demikian, Bayu menegaskan proses penegakan hukum harus tetap dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar