DENPASAR, Lensabali.id – Formasi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali kembali lengkap setelah Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, melantik I.G.N. Erlangga Bayu Rahmanda Putra sebagai anggota pengganti antarwaktu (PAW) di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (15/7).
Pelantikan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan almarhum I Wayan Suyadnya yang sebelumnya menjabat sebagai komisioner KPID Bali. Dengan bergabungnya Erlangga Bayu Rahmanda Putra, susunan KPID Bali masa jabatan 2025–2028 kembali lengkap dengan tujuh orang komisioner.
Pengangkatan anggota PAW itu merujuk pada Keputusan Gubernur Bali Nomor 591/03-E/HK/2026 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Bali Nomor 249/03-E/HK/2025 mengenai Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali Masa Jabatan 2025–2028.
Dalam sambutannya, Dewa Made Indra menyampaikan bahwa pelantikan tersebut penting untuk memastikan seluruh fungsi kelembagaan KPID Bali dapat berjalan secara optimal. Menurutnya, keberadaan tujuh komisioner yang lengkap akan memperkuat pelaksanaan tugas pengawasan penyiaran di Bali.
“Karena sebelumnya terdapat anggota yang berhalangan tetap, dengan pelantikan anggota PAW hari ini, formasi KPID Bali kembali lengkap menjadi tujuh orang,” ujarnya.
Ia berharap kehadiran anggota baru dapat memperkuat kinerja KPID Bali dalam menjalankan mandat sebagai lembaga independen yang mengawasi penyelenggaraan penyiaran sekaligus memastikan masyarakat memperoleh tayangan yang berkualitas.
“Sekarang seluruh posisi anggota KPID Bali telah terisi. Kita berharap tugas pengawasan penyiaran dan upaya memastikan terselenggaranya penyiaran yang berkualitas dapat dilaksanakan dengan baik,” jelasnya.
Dewa Indra juga menyoroti perubahan besar yang terjadi dalam dunia informasi dan komunikasi. Perkembangan teknologi digital serta media sosial membuat arus informasi bergerak sangat cepat dan mudah diakses publik, namun tidak semuanya memiliki tingkat akurasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, KPID Bali dinilai memiliki peran strategis untuk menjaga kualitas ruang informasi publik melalui pengawasan yang efektif, sekaligus mendorong terciptanya ekosistem penyiaran yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab.
Sebagai lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPID Bali memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan siaran, menjamin hak masyarakat memperoleh informasi yang benar dan layak, menindaklanjuti pengaduan publik, serta menjaga mutu isi siaran agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ap)

.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar