BULELENG, Lensabali.id – Satresnarkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sawan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dan menyita 41 paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah di Desa Jagaraga sebagai lokasi transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap seorang pria berinisial DD (48), residivis kasus narkoba, di kediamannya pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 14.50 Wita.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan lima paket sabu dengan berat bersih 5,23 gram. Tersangka mengaku barang tersebut akan diedarkan," kata Ruzi saat merilis kasus tersebut di Polres Buleleng, Senin (6/7/2026).
Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, alat isap (bong), plastik klip kosong, perlengkapan pengemasan, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, DD mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial GM. Berbekal keterangan tersebut, Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dan kurang dari 30 menit kemudian berhasil menangkap GM (35) di sebuah kamar penginapan kawasan wisata Kolam Renang Batan Nyuh, Desa Jagaraga.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 36 paket sabu siap edar dengan berat bersih 8,15 gram beserta alat isap, timbangan digital, dan perlengkapan pengemasan narkotika.
"GM mengakui sebelumnya memasok sabu kepada DD. Dari keterangannya, barang haram itu diperoleh melalui sistem tempel dari seseorang berinisial JN di wilayah Denpasar," ujar Ruzi.
Secara keseluruhan, polisi menyita 41 paket sabu, dua unit telepon genggam, timbangan digital, bong, plastik klip, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Kapolres menegaskan penyelidikan belum berhenti pada dua tersangka. Polisi masih memburu JN yang diduga menjadi pemasok utama dalam jaringan tersebut.
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami berkomitmen menutup ruang gerak para pelaku peredaran narkotika di wilayah Buleleng," tegas Ruzi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun, hingga pidana penjara seumur hidup. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar