BADUNG, Lensabali.id - Polemik komunitas lari asing di Bali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan diskriminasi terhadap warga negara Indonesia (WNI) dalam kegiatan bertajuk Bali Silent Disco. Kasus yang viral di media sosial itu kini turut mendapat perhatian Direktorat Jenderal Imigrasi hingga berujung pada pencekalan dua warga negara Belanda yang diduga menjadi penyelenggara kegiatan tersebut.
Komunitas lari bernama Entourage Bali dituding membatasi akses peserta lokal untuk bergabung. Sejumlah unggahan di media sosial memperlihatkan keluhan warga yang mengaku ditolak atau tidak mendapatkan persetujuan masuk ke grup komunitas, sementara pendaftar dari kalangan warga negara asing disebut lebih mudah diterima.
Dugaan perlakuan berbeda itu memicu kritik luas, termasuk dari kalangan pelari asing yang tinggal di Bali. Mereka menilai praktik tersebut tidak menghormati masyarakat lokal dan bertentangan dengan semangat keterbukaan dalam komunitas olahraga.
"Ada klub lari di Bali yang melarang orang Indonesia untuk bergabung. Kita bikin video ini karena sudah waktunya untuk bersuara demi sesuatu yang benar," ujar penggiat lari asal Inggris, Josh Fothergill, melalui unggahan di media sosial.
Kritik serupa juga datang dari pelari asing lainnya yang mempertanyakan sikap komunitas tersebut. Menurut mereka, tidak pantas bagi kelompok asing menciptakan eksklusivitas yang membatasi partisipasi warga setempat di ruang publik.
Merespons polemik yang berkembang, Entourage Bali akhirnya menyampaikan permintaan maaf dan menghentikan sementara seluruh kegiatannya. Melalui pernyataan resmi di media sosial, mereka menegaskan tidak pernah memiliki niat untuk mendiskriminasi siapa pun.
"Pertama, kami minta maaf sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang merasa tersinggung karena kami sama sekali tidak ada niat untuk mendiskriminasi siapa pun. Kami menyetop sementara semua acara saat ini untuk mengambil tanggung jawab penuh dan berjanji akan melakukan perubahan nyata ke depannya," tulis Entourage Bali.
Pihak komunitas mengklaim penolakan terhadap sejumlah pendaftar terjadi akibat kesalahan pengaturan sistem otomatis pada grup WhatsApp yang digunakan. Mereka menegaskan kegiatan lari yang diselenggarakan selama ini terbuka untuk semua kalangan tanpa memandang kewarganegaraan.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil langkah tegas dengan memasukkan dua warga Belanda yang diduga menjadi penyelenggara kegiatan ke dalam daftar cekal. Keduanya diketahui telah meninggalkan Indonesia sebelum pemeriksaan dilakukan.
"Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara. Saat ini, WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan," tegas Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.
Imigrasi juga menegaskan warga negara asing tidak diperbolehkan bertindak sebagai penyelenggara kegiatan atau event organizer di Indonesia. Pemerintah memastikan setiap aktivitas yang melibatkan WNA harus berjalan sesuai aturan hukum guna menjaga ketertiban, keadilan, dan kenyamanan masyarakat. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar