𝗢𝘃𝗲𝗿𝘀𝘁𝗮𝘆 𝟭.𝟭𝟱𝟰 𝗛𝗮𝗿𝗶 𝗱𝗮𝗻 𝗧𝗲𝗿𝗹𝗶𝗯𝗮𝘁 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻𝗶𝗮𝘆𝗮𝗮𝗻, 𝗪𝗡 𝗜𝘁𝗮𝗹𝗶𝗮 𝗗𝗶𝗱𝗲𝗽𝗼𝗿𝘁𝗮𝘀𝗶 - LENSA BALI

Hot


Minggu, 26 Juli 2026

𝗢𝘃𝗲𝗿𝘀𝘁𝗮𝘆 𝟭.𝟭𝟱𝟰 𝗛𝗮𝗿𝗶 𝗱𝗮𝗻 𝗧𝗲𝗿𝗹𝗶𝗯𝗮𝘁 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻𝗶𝗮𝘆𝗮𝗮𝗻, 𝗪𝗡 𝗜𝘁𝗮𝗹𝗶𝗮 𝗗𝗶𝗱𝗲𝗽𝗼𝗿𝘁𝗮𝘀𝗶

Overstay 1.154 Hari dan Terlibat Penganiayaan, WN Italia Dideportasi

DENPASAR, Lensabali.id - Seorang warga negara Italia berinisial JF dideportasi dari Bali setelah menyelesaikan masa hukuman pidana pengawasan terkait kasus penganiayaan ringan terhadap warga lokal. Selain tersandung perkara pidana, JF juga diketahui melakukan pelanggaran keimigrasian berat karena overstay selama lebih dari tiga tahun.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Teguh Mentalyadi, menjelaskan deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa pidana pengawasan selama tiga bulan yang dijalani di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar.

"JF telah menyelesaikan masa hukuman pidana pengawasan tiga bulan yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar pada 17 Juli 2026. Kami mendeportasinya sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Teguh, Sabtu (25/7/2026).

Kasus yang menjerat JF sempat menjadi perhatian publik setelah video aksi penganiayaan yang dilakukannya viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Gunung Soputan, Denpasar, pada 8 April lalu.

Insiden bermula ketika warga lokal berinisial KR terbangun akibat keributan antara istrinya dan JF yang tinggal berdampingan. JF disebut merasa terganggu oleh suara aktivitas memasak dari rumah tetangganya. Saat KR berusaha menengahi perselisihan tersebut, JF justru menampar pipi korban hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Proses hukum kemudian berlanjut hingga Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan JF terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 471 ayat (1) KUHP. Pengadilan menjatuhkan hukuman berupa pidana pengawasan selama tiga bulan.

Di samping kasus pidana, petugas imigrasi menemukan pelanggaran serius terhadap izin tinggal yang dimiliki JF. Warga negara Italia tersebut tercatat overstay selama 1.154 hari atau sekitar tiga tahun satu bulan di wilayah Indonesia.

Setelah seluruh proses hukum selesai, JF dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Roma pada Jumat (24/7) malam. Imigrasi juga mengusulkan agar namanya dimasukkan ke dalam daftar penangkalan guna mencegahnya kembali masuk ke Indonesia.

"Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius," kata Teguh.

Menurutnya, keputusan mengenai jangka waktu penangkalan akan ditetapkan Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek dalam kasus tersebut. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar