𝗗𝘂𝗮 𝗧𝗲𝗿𝘀𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮 𝗣𝗲𝗿𝗲𝗱𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗥𝗼𝗸𝗼𝗸 𝗜𝗹𝗲𝗴𝗮𝗹 𝗱𝗶 𝗕𝘂𝗹𝗲𝗹𝗲𝗻𝗴 𝗛𝗮𝗱𝗮𝗽𝗶 𝗠𝗲𝗷𝗮 𝗛𝗶𝗷𝗮𝘂 - LENSA BALI

Hot


Sabtu, 04 Juli 2026

𝗗𝘂𝗮 𝗧𝗲𝗿𝘀𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮 𝗣𝗲𝗿𝗲𝗱𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗥𝗼𝗸𝗼𝗸 𝗜𝗹𝗲𝗴𝗮𝗹 𝗱𝗶 𝗕𝘂𝗹𝗲𝗹𝗲𝗻𝗴 𝗛𝗮𝗱𝗮𝗽𝗶 𝗠𝗲𝗷𝗮 𝗛𝗶𝗷𝗮𝘂

Dua Tersangka Peredaran Rokok Ilegal di Buleleng Hadapi Meja Hijau

BULELENG, Lensabali.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng segera membawa dua tersangka kasus dugaan peredaran rokok ilegal ke meja hijau. Kedua pria berinisial ABDR dan AY kini memasuki tahap penuntutan setelah penyidik Polda Bali melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, Dewa Gede Baskara Haryasa, mengatakan jaksa penuntut umum akan segera menyelesaikan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.

"Jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan," kata Baskara, Jumat (3/7/2026).

Kasus ini berawal dari pengungkapan dugaan peredaran rokok merek HD Putih di Kecamatan Gerokgak pada 19 Desember 2025. Saat itu, petugas menemukan 25 slop atau 250 bungkus rokok yang diduga diedarkan tanpa mencantumkan peringatan kesehatan berupa tulisan dan gambar sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Rokok tersebut diamankan dari sebuah rumah di Banjar Dinas Gondol, Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak. Selain tidak memenuhi ketentuan pelabelan kesehatan, produk tersebut juga diduga diedarkan tanpa izin usaha yang sah.

Berdasarkan hasil penyidikan, ABDR diduga memesan rokok dari pemasok bernama Hozaini dan Sugianto, kemudian memasoknya kepada AY dengan harga lebih rendah dari harga pasaran. ABDR juga disebut meminjamkan sebuah mobil pikap bernomor polisi S 8011 AG untuk menunjang distribusi rokok tersebut.

Sementara itu, AY diduga bertugas mendistribusikan sekaligus menjual rokok ke sejumlah warung di wilayah Kecamatan Gerokgak menggunakan sistem konsinyasi atau pembayaran setelah barang terjual, sehingga keuntungan dapat dibagi bersama.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 437 ayat (1) juncto Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar