Mulai 1 Agustus 2026, Sistem Open Dumping di TPA Ditutup Serentak
DENPASAR, Lensabali.id – Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi Bali memperkuat langkah penanganan sampah melalui deklarasi Gerakan Bali 100 Persen Memilah Sampah yang dipimpin Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Mohammad Jumhur Hidayat, bersama Gubernur Bali Wayan Koster dan seluruh kepala daerah se-Bali di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Rabu (10/6).
Deklarasi tersebut menjadi bagian dari Rapat Koordinasi Penanganan Sampah Kabupaten/Kota se-Bali yang dihadiri unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, serta pemangku kepentingan terkait. Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan kerja sama pemanfaatan lahan antara Pemerintah Kota Denpasar dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero).
Dalam arahannya, Menteri Jumhur Hidayat mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Bali beserta pemerintah kabupaten/kota yang dinilai terus menunjukkan kemajuan dalam pengelolaan sampah. Menurutnya, upaya yang dilakukan Bali saat ini menunjukkan arah yang semakin positif.
Ia menegaskan bahwa persoalan sampah harus ditangani secara serius karena volume sampah yang dihasilkan setiap hari masih sangat besar dan sebagian masih berakhir di tempat pembuangan akhir dengan sistem open dumping.
"Bali setiap hari menghasilkan ribuan ton sampah, sebagian besar masih berakhir di pembuangan akhir dengan sistem Open Dumping. Ini adalah sistem yang tidak bisa lagi diterapkan, Open Dumping telah mencemari lingkungan, meracuni air dan mencoreng citra Bali, termasuk Indonesia," tegasnya.
Karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan dua target penting. Seluruh masyarakat Bali diharapkan mulai melakukan pemilahan sampah dari sumber secara serentak pada 1 Juli 2026, sementara sistem open dumping di seluruh TPA akan dihentikan mulai 1 Agustus 2026 bersamaan dengan daerah lain di Indonesia.
Menurut Menteri Jumhur, pemilahan sampah merupakan fondasi utama dalam sistem pengelolaan sampah modern. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos yang bermanfaat bagi pertanian, sedangkan sampah anorganik dapat menjadi bahan baku industri daur ulang.
Ia juga mengapresiasi capaian Kota Denpasar dan Kabupaten Badung yang telah menunjukkan tingkat pemilahan sampah sekitar 70 persen.
"Kota Denpasar dan Kabupaten Badung telah membuktikan tingkat pemilahan sampah yang baik. Ini pencapaian luar biasa, harus dijadikan model ke seluruh Bali," ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali terus mengakselerasi Gerakan Bali Bersih Sampah melalui dua kebijakan utama, yakni Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.
Koster memaparkan bahwa Bali menghasilkan sekitar 3.436 ton sampah per hari. Kota Denpasar menjadi penyumbang terbesar dengan sekitar 1.005 ton per hari, disusul Kabupaten Gianyar 562 ton dan Kabupaten Badung 547 ton per hari.
"Jenis sampah yang paling banyak itu ialah sampah organik sebesar 60 persen dan sampah plastik 17 persen," jelasnya.
Menurut Koster, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan sampah sudah menjadi tantangan serius yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Ia menegaskan bahwa program pemilahan sampah dari sumber dan pembatasan plastik sekali pakai harus dijalankan secara konsisten tanpa kompromi.
"Dua program pengelolaan sampah ini, yaitu Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan melakukan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai harus dijalankan, tidak bisa ditawar," tegas Koster.
Rapat koordinasi ditutup dengan deklarasi bersama Gerakan Bali 100 Persen Memilah Sampah sebagai komitmen kolektif mewujudkan Bali yang bersih, sehat, indah, dan lestari. (*/ap)

.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar