𝗠𝗮𝗱𝗮𝘀 𝗕𝗮𝗹𝗶 𝗗𝗶𝘁𝗼𝗹𝗮𝗸, 𝗞𝗲𝘀𝗯𝗮𝗻𝗴𝗽𝗼𝗹 𝗥𝗲𝘀𝗺𝗶 𝗕𝗮𝘁𝗮𝗹𝗸𝗮𝗻 𝗦𝗟𝗧𝗢 𝗢𝗿𝗴𝗮𝗻𝗶𝘀𝗮𝘀𝗶 - LENSA BALI

Hot


Senin, 08 Juni 2026

𝗠𝗮𝗱𝗮𝘀 𝗕𝗮𝗹𝗶 𝗗𝗶𝘁𝗼𝗹𝗮𝗸, 𝗞𝗲𝘀𝗯𝗮𝗻𝗴𝗽𝗼𝗹 𝗥𝗲𝘀𝗺𝗶 𝗕𝗮𝘁𝗮𝗹𝗸𝗮𝗻 𝗦𝗟𝗧𝗢 𝗢𝗿𝗴𝗮𝗻𝗶𝘀𝗮𝘀𝗶

Madas Bali Ditolak, Kesbangpol Resmi Batalkan SLTO Organisasi

DENPASAR, Lensabali.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bali resmi mencabut Surat Keterangan Tanda Lapor Keberadaan Organisasi Masyarakat (SLTO) milik organisasi masyarakat Madura Asli (Madas) Bali. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi bersama Tim Terpadu Ormas dan sejumlah unsur masyarakat.

Kepala Badan Kesbangpol Bali, Gede Suralaga, menegaskan pencabutan tersebut hanya menyangkut status pelaporan keberadaan organisasi di daerah, bukan status badan hukum organisasi.

"Ya kita mengevaluasi mencabut surat tanda lapor ormas Madas, SLTO-nya," kata Suralaga saat dikonfirmasi, Senin (08/06/2026).

Menurutnya, keputusan itu lahir dari rapat yang digelar bersama berbagai pihak menyusul munculnya penolakan terhadap keberadaan Madas Bali di tengah masyarakat.

Suralaga menjelaskan bahwa Madas telah memiliki badan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum. Karena itu, kewenangan pemerintah daerah melalui Kesbangpol hanya terbatas pada administrasi pelaporan keberadaan organisasi di wilayah Bali.

Ia menerangkan bahwa SLTO pada dasarnya bukan dokumen yang wajib dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan yang telah berbadan hukum. Pelaporan tersebut bersifat sukarela sebagai bentuk pencatatan keberadaan organisasi di daerah.

"Setiap ormas yang berbadan hukum di daerah bilamana dia melaporkan diri itu tidak wajib sih, boleh lapor boleh nggak. Kalau melaporkan diri kita mencatat, itu aja sih," jelasnya.

Karena status badan hukum berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, Kesbangpol Bali tidak memiliki otoritas untuk membubarkan organisasi tersebut.

"Tapi kami tidak punya kapasitas untuk membubarkan," tegas Suralaga.

Ia menambahkan, langkah pencabutan SLTO juga menjadi respons atas berbagai aspirasi dan penolakan masyarakat yang berkembang, termasuk melalui media sosial, terhadap keberadaan Madas Bali. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar