𝗟𝗶𝗻𝗱𝘂𝗻𝗴𝗶 𝗜𝗞𝗠 𝗱𝗮𝗻 𝗨𝗠𝗞𝗠 𝗕𝗮𝗹𝗶, 𝗚𝘂𝗯𝗲𝗿𝗻𝘂𝗿 𝗞𝗼𝘀𝘁𝗲𝗿 𝗙𝗮𝘀𝗶𝗹𝗶𝘁𝗮𝘀𝗶 𝗞𝗲𝗺𝘂𝗱𝗮𝗵𝗮𝗻 𝗔𝗸𝘀𝗲𝘀 𝗣𝗲𝗿𝗹𝗶𝗻𝗱𝘂𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗛𝗮𝗸 𝗞𝗲𝗸𝗮𝘆𝗮𝗮𝗻 𝗜𝗻𝘁𝗲𝗹𝗲𝗸𝘁𝘂𝗮𝗹 - LENSA BALI

Hot


Jumat, 19 Juni 2026

𝗟𝗶𝗻𝗱𝘂𝗻𝗴𝗶 𝗜𝗞𝗠 𝗱𝗮𝗻 𝗨𝗠𝗞𝗠 𝗕𝗮𝗹𝗶, 𝗚𝘂𝗯𝗲𝗿𝗻𝘂𝗿 𝗞𝗼𝘀𝘁𝗲𝗿 𝗙𝗮𝘀𝗶𝗹𝗶𝘁𝗮𝘀𝗶 𝗞𝗲𝗺𝘂𝗱𝗮𝗵𝗮𝗻 𝗔𝗸𝘀𝗲𝘀 𝗣𝗲𝗿𝗹𝗶𝗻𝗱𝘂𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗛𝗮𝗸 𝗞𝗲𝗸𝗮𝘆𝗮𝗮𝗻 𝗜𝗻𝘁𝗲𝗹𝗲𝗸𝘁𝘂𝗮𝗹


Gubernur Koster Fasilitasi Perlindungan HKI untuk Perkuat Daya Saing IKM dan UMKM Bali

DENPASAR, Lensabali.id – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai fondasi penguatan Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Bali di tengah perkembangan ekonomi digital. Menurutnya, sektor IKM dan UMKM kini menjadi salah satu penopang utama perekonomian Bali selain pariwisata, sekaligus berperan dalam transformasi ekonomi daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri Sosialisasi Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Mendorong IKM dan UMKM Bali yang Inovatif, Berdaya Saing, dan Mendunia di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (19/6).

Dalam kesempatan itu, Koster menekankan bahwa kreativitas harus dibarengi perlindungan hukum agar mampu memberikan manfaat ekonomi yang maksimal bagi pencipta maupun pelaku usaha.

"Pemerintah Provinsi Bali terus berkomitmen untuk memfasilitasi kemudahan akses, memberikan pendampingan, serta edukasi berkelanjutan bersama Kementerian Hukum agar pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha lokal semakin cepat, mudah dan terjangkau," tegasnya.

Ia menilai HKI tidak lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan telah menjadi instrumen strategis dalam persaingan usaha. Perlindungan hukum terhadap merek, hak cipta, paten, maupun desain industri akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha untuk mengembangkan pasar dan meningkatkan nilai produknya.

"Kita ingin agar masyarakat Bali tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga menjadi pencipta nilai tambah. Kita ingin agar karya-karya masyarakat Bali memiliki identitas, memiliki perlindungan hukum, memiliki nilai ekonomi, dan mampu bersaing di pasar global," ujar Koster.

Menurutnya, ketika produk lokal memperoleh perlindungan hukum yang kuat, kepercayaan konsumen akan meningkat dan peluang menembus pasar internasional semakin terbuka tanpa kekhawatiran terhadap praktik pembajakan maupun klaim pihak lain.

10 Ribu Permohonan Sepanjang 2025

Gubernur Koster mengungkapkan bahwa kesadaran masyarakat Bali terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual terus menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 10.692 permohonan HKI diajukan oleh masyarakat Bali.

Sementara pada periode Januari hingga Juni 2026, jumlah permohonan telah mencapai 5.889. Angka tersebut terdiri atas 1.504 permohonan merek, 24 paten, 12 desain industri, 4.312 hak cipta, dan 37 kekayaan intelektual komunal.

Selain itu, Bali kini memiliki 15 produk Indikasi Geografis yang telah terdaftar secara resmi. Pada 2025, sertifikat Indikasi Geografis berhasil diperoleh untuk Gula Dawan Klungkung, Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida, Lukisan Batuan Gianyar, dan Kopi Robusta Lemukih Buleleng. Sementara Batu Pulaki Banyupoh Buleleng dan Tenun Songket Gelgel masih dalam proses pendaftaran pada tahun ini.

Koster mengajak seluruh perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, komunitas kreatif, asosiasi usaha, serta pelaku UMKM untuk mempercepat perlindungan HKI demi memperkuat daya saing ekonomi Bali.

Gubernur Koster Fasilitasi Perlindungan HKI untuk Perkuat Daya Saing IKM dan UMKM Bali


Indikasi Geografis Jaga Identitas Produk Daerah

Dalam sosialisasi tersebut, Prof. Yasonna Laoly menjelaskan bahwa perlindungan hak cipta dan merek memiliki peran penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat bagi UMKM.

Ia menerangkan bahwa kekayaan intelektual mencakup dua kategori utama, yakni kepemilikan komunal seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis, dan sumber daya genetik, serta kepemilikan personal yang meliputi hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, dan desain industri.

"Indikasi geografis mengharuskan produksi karya untuk didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual memang harus diproduksi pada wilayah yang bersangkutan, karena hal tersebut merupakan kekayaan wilayah yang dimilikinya," jelasnya.

Ia menegaskan, pemerintah memiliki kewenangan melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang merugikan pemilik hak maupun merusak identitas produk daerah. Karena itu, para pelaku usaha diingatkan untuk tidak mengambil jalan pintas yang berpotensi menghilangkan keaslian produk khas Bali. (hms/ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar