𝗞𝗲𝗷𝗮𝗴𝘂𝗻𝗴 𝗨𝗻𝗴𝗸𝗮𝗽 𝗗𝘂𝗴𝗮𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗮𝘁𝘂𝗿𝗮𝗻 𝗠𝗶𝘁𝗿𝗮 𝗦𝗣𝗣𝗚 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗞𝗮𝘀𝘂𝘀 𝗞𝗼𝗿𝘂𝗽𝘀𝗶 𝗠𝗕𝗚 - LENSA BALI

Hot


Kamis, 04 Juni 2026

𝗞𝗲𝗷𝗮𝗴𝘂𝗻𝗴 𝗨𝗻𝗴𝗸𝗮𝗽 𝗗𝘂𝗴𝗮𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗮𝘁𝘂𝗿𝗮𝗻 𝗠𝗶𝘁𝗿𝗮 𝗦𝗣𝗣𝗚 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗞𝗮𝘀𝘂𝘀 𝗞𝗼𝗿𝘂𝗽𝘀𝗶 𝗠𝗕𝗚

Kejagung Ungkap Dugaan Pengaturan Mitra SPPG dalam Kasus Korupsi MBG

JAKARTA, Lensabali.id – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan praktik penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026 yang menyeret Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) nonaktif Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program MBG sejatinya dikelola oleh yayasan pada masing-masing sekolah. Namun dalam pelaksanaannya, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (03/06/2026).

Menurut penyidik, para tersangka diduga melakukan pengaturan dalam proses verifikasi pembentukan SPPG. Akibatnya, yayasan yang seharusnya dipilih secara independen justru didominasi pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan para tersangka.

"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," jelasnya.

Kejaksaan Agung juga menemukan bahwa yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif dalam jumlah sangat besar dari program yang dijalankan.

"Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki saudara DH, SS dan Saudara LP," ujar Syarief.

Saat ini, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung telah resmi ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," tegas Syarief. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar