𝗧𝗶𝗻𝗴𝗴𝗮𝗹 𝗕𝗲𝗿𝗴𝗲𝗿𝗼𝗺𝗯𝗼𝗹 𝗱𝗶 𝗞𝗼𝗻𝘁𝗿𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗝𝗶𝗺𝗯𝗮𝗿𝗮𝗻, 𝗣𝘂𝗹𝘂𝗵𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗮𝘁𝗮𝗻𝗴 𝗗𝗶𝗱𝗮𝘁𝗮𝗻𝗴𝗶 𝗔𝗽𝗮𝗿𝗮𝘁 - LENSA BALI

Hot


Selasa, 12 Mei 2026

𝗧𝗶𝗻𝗴𝗴𝗮𝗹 𝗕𝗲𝗿𝗴𝗲𝗿𝗼𝗺𝗯𝗼𝗹 𝗱𝗶 𝗞𝗼𝗻𝘁𝗿𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗝𝗶𝗺𝗯𝗮𝗿𝗮𝗻, 𝗣𝘂𝗹𝘂𝗵𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗮𝘁𝗮𝗻𝗴 𝗗𝗶𝗱𝗮𝘁𝗮𝗻𝗴𝗶 𝗔𝗽𝗮𝗿𝗮𝘁

Tinggal Bergerombol di Kontrakan Jimbaran, Puluhan Pendatang Didatangi Aparat

BADUNG, Lensabali.id – Aparat lingkungan bersama Satpol PP BKO Kuta Selatan mendatangi sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Perarudan, Kelurahan Jimbaran, Minggu (10/5/2026). Langkah tersebut dilakukan setelah warga sekitar merasa terganggu dengan aktivitas penghuni kontrakan yang dinilai meresahkan.

Kepala Lingkungan Banjar Perarudan, I Made Dharmayasa, menjelaskan pendataan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat. Aparat ingin memastikan keberadaan para pendatang sekaligus memberikan pembinaan agar situasi lingkungan tetap kondusif.

“Pendampingannya bersama rekan-rekan Pol PP BKO Kuta Selatan dalam rangka menindaklanjuti laporan warga di Lingkungan Perarudan Jimbaran,” ujarnya.

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan sekitar 20 penghuni yang tinggal di rumah kontrakan dua lantai tersebut. Mereka terdiri dari 9 laki-laki dan 11 perempuan. Sebagian besar diketahui masih berusia di bawah 17 tahun dan beberapa di antaranya tidak membawa identitas diri.

Warga sebelumnya mengeluhkan aktivitas para penghuni yang sering pulang menjelang subuh. Selain itu, mereka juga disebut kerap menimbulkan keributan pada malam hari hingga dini hari sehingga mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.

“Mereka biasa pulang subuh jam 4 pagi, kadang masih ribut dan nyanyi-nyanyi,” kata Dharmayasa.

Tak hanya itu, kondisi kebersihan di sekitar kontrakan juga menjadi sorotan warga. Di teras rumah terlihat tumpukan sampah dalam kantong plastik yang dibiarkan menumpuk.

Dari hasil pendataan, para penghuni diketahui berasal dari sejumlah daerah seperti Bekasi dan Manado. Mereka mengaku datang ke Bali untuk berlibur dan baru menempati kontrakan tersebut sejak awal Mei 2026 dengan sistem sewa bulanan.

Dharmayasa mengungkapkan sebagian penghuni diketahui putus sekolah dan berasal dari latar belakang keluarga yang tidak harmonis. “Usia rata-rata di bawah 17 tahun. Ada yang putus sekolah sampai ada yang broken home,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, aparat belum memberikan sanksi kepada penghuni kontrakan. Petugas hanya memberikan edukasi serta pembinaan agar mereka mematuhi aturan lingkungan selama tinggal di Jimbaran. Jika nantinya kembali muncul laporan serupa, aparat membuka kemungkinan penindakan lebih lanjut melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Sebagai tindak lanjut, seluruh penghuni diarahkan datang ke kantor lurah untuk mengurus identitas nonpermanen atau surat domisili sementara selama berada di wilayah Jimbaran. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar