
DENPASAR, Lensabali.id - Seorang pria bernama Gergorius Gheda Mete dituntut hukuman delapan bulan penjara setelah kedapatan membawa senjata tajam saat mengonsumsi minuman keras di kawasan Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, GA Surya Yunita, menyatakan terdakwa terbukti membawa senjata penikam tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pisau yang dibawa terdakwa merupakan senjata penikam yang tidak sesuai peruntukan karena tidak berkaitan dengan profesi atau pekerjaan terdakwa,” ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa menilai tindakan terdakwa berpotensi membahayakan keselamatan orang lain dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Karena itu, majelis hakim diminta menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Kasus tersebut bermula saat polisi melakukan patroli di kawasan barat Monumen Bajra Sandhi, Lapangan Renon, Minggu (08/02/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.
Saat itu, petugas mencurigai terdakwa bersama sejumlah rekannya yang tengah mengonsumsi minuman keras jenis tuak di tempat umum.
Ketika dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebilah pisau dapur berbahan stainless dengan ujung runcing sepanjang sekitar 10 sentimeter. Pisau bergagang plastik oranye bermotif putih itu disimpan di saku celana boxer terdakwa.
Dalam pemeriksaan, Gergorius mengaku sengaja membawa pisau tersebut sebagai antisipasi apabila terjadi keributan.
Sebelum berada di Lapangan Renon, terdakwa diketahui membeli tuak bersama dua rekannya di kawasan Nusa Dua sebelum akhirnya berkumpul di lokasi kejadian.
Tuntutan jaksa menjadi lebih berat lantaran terdakwa merupakan residivis kasus kekerasan secara bersama-sama yang sebelumnya membuat korban mengalami luka dan berujung hukuman dua tahun enam bulan penjara. (ap)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar