𝗥𝗲𝘀𝗶𝗱𝗶𝘃𝗶𝘀 𝗕𝗼𝗯𝗼𝗹 𝗩𝗶𝗹𝗮 𝗧𝘂𝗿𝗶𝘀 𝗣𝗿𝗮𝗻𝗰𝗶𝘀 𝗱𝗶 𝗨𝗯𝘂𝗱, 𝗞𝗮𝗺𝗲𝗿𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗗𝗿𝗼𝗻𝗲 𝗥𝗽 𝟵𝟬 𝗝𝘂𝘁𝗮 𝗥𝗮𝗶𝗯 - LENSA BALI

Hot


Sabtu, 09 Mei 2026

𝗥𝗲𝘀𝗶𝗱𝗶𝘃𝗶𝘀 𝗕𝗼𝗯𝗼𝗹 𝗩𝗶𝗹𝗮 𝗧𝘂𝗿𝗶𝘀 𝗣𝗿𝗮𝗻𝗰𝗶𝘀 𝗱𝗶 𝗨𝗯𝘂𝗱, 𝗞𝗮𝗺𝗲𝗿𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗗𝗿𝗼𝗻𝗲 𝗥𝗽 𝟵𝟬 𝗝𝘂𝘁𝗮 𝗥𝗮𝗶𝗯

Residivis Bobol Vila Turis Prancis di Ubud, Kamera dan Drone Rp 90 Juta Raib

GIANYAR, Lensabali.id - Liburan empat wisatawan asal Prancis di kawasan Ubud, Gianyar, Bali, berubah menjadi pengalaman tak menyenangkan setelah vila yang mereka tempati dibobol pencuri. Kamera profesional hingga drone dengan total nilai sekitar Rp 90 juta dilaporkan hilang.

Kapolsek Ubud Kompol I Wayan Putra Antara menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada 05/05/2026 sekitar pukul 05.00 Wita. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama setelah laporan diterima.

“Pelaku dapat diamankan pada hari yang sama saat dilaporkan,” ujar Antara, Jumat (8/5/2026).

Aksi pencurian terjadi di Alam Tapan Ubud Rice Field Villa yang berlokasi di Gang Tapan, Banjar Tebongkang, Desa Singakerta, Ubud. Vila tersebut ditempati Dorian Balandras (25) bersama tiga rekannya, yakni Jason Martin (24), Dylan, dan Sacha sejak 02/05/2026.

Sebelum kejadian, para wisatawan itu menghabiskan waktu menikmati sejumlah destinasi dan restoran di Ubud. Mereka sempat kembali ke vila pada sore hari untuk beristirahat sebelum kembali keluar menikmati suasana malam.

Menurut keterangan polisi, rombongan turis itu mulai berkeliling lagi sekitar pukul 23.30 Wita. Mereka baru kembali ke vila menjelang subuh dan mendapati sejumlah barang berharga sudah hilang dari kamar.

Barang yang dilaporkan raib antara lain kamera Sony ILCE-7M4 dan drone DJI milik Dorian. Salah satu korban lainnya, Jason, juga kehilangan barang berharga dalam kejadian tersebut.

Setelah menerima laporan, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar vila.

Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria bernama Renaldi HSB, residivis berusia 23 tahun asal Sumatera Utara yang tinggal di kawasan Kuta, Badung. Polisi kemudian menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti.

“Hasil interogasi yang dilakukan oleh team, Renaldi mengakui perbutannya telah melakukan pencurian di sebuah vila di Ubud. Atas perbuatannya, pelaku kami jerat Pasal 477 KUHP,” tegas Antara. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar