BADUNG, Lensabali.id – Dugaan praktik pungutan liar yang melibatkan dua anggota polisi terhadap sepasang turis di Bali mencuat setelah rekaman kejadian tersebut viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Pos Polisi Simpang Semer, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.
Dalam video yang beredar, petugas menghentikan turis karena pelanggaran lalu lintas, yakni tidak mengenakan helm. Turis pria pun menjelaskan kondisi rekannya yang kesulitan menggunakan helm.
"Dia tidak bisa pakai helm karena ukurannya terlalu besar, selalu jatuh," ujar turis pria tersebut dalam rekaman yang dikutip, Kamis (30/4/2026).
Petugas kemudian menyebutkan besaran denda yang harus dibayarkan sebesar Rp 500 ribu, sekaligus menanyakan lama tinggal turis tersebut di Bali.
Turis itu mengaku akan segera meninggalkan Bali keesokan harinya. Polisi lantas meminta agar denda segera diselesaikan sesuai prosedur.
"Bayar sekarang, selesai. Ya ini aturan di negara kami, bayar ke pemerintah," ucap petugas dalam bahasa Inggris.
Negosiasi sempat berlangsung karena turis hanya memiliki uang Rp 200 ribu. Situasi berubah ketika salah satu polisi menyadari percakapan mereka direkam melalui kamera tersembunyi.
Mengetahui hal itu, kedua turis akhirnya dilepaskan dengan alasan hanya diberikan peringatan.
"Oke, oke, ini peringatan buat kamu ya," kata petugas tersebut.
Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, membenarkan keterlibatan dua anggotanya dalam video tersebut dan menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
"Saya selaku pimpinan Polres Badung menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait dengan peristiwa lalu yang viral," ujarnya.
Ia menegaskan tidak ada penerimaan uang oleh petugas dan menyebut besaran denda telah sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Saat ini, kedua anggota tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam sebagai bagian evaluasi internal. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar