DENPASAR, Lensabali.id — Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali menegaskan bahwa pengaturan kuota pengeluaran sapi Bali dilakukan secara terukur dan berbasis analisis populasi ternak guna menjaga keberlanjutan sapi lokal Bali.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Wayan Sunada, menjelaskan penetapan kuota dilakukan melalui berbagai indikator, mulai dari jumlah populasi sapi jantan dan betina, angka kelahiran, hingga tingkat kematian ternak setiap tahunnya.
“Kuota pengeluaran sapi Bali ditetapkan oleh Gubernur Bali berdasarkan analisis populasi sehingga keseimbangan ternak tetap terjaga,” ujarnya di Denpasar, Sabtu (16/5).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya keluhan terkait cepat habisnya kuota tambahan pengiriman sapi Bali sehingga sebagian pengusaha atau peternak belum memperoleh izin pengeluaran ternak.
Menurut Sunada, seluruh proses pengajuan pengiriman dilakukan secara daring melalui aplikasi nasional lalulintas.isikhnas.pertanian.go.id sesuai mekanisme lalu lintas ternak yang berlaku secara nasional.
Ia menerangkan, kuota tambahan yang baru dibuka dapat segera habis karena banyak pemohon sebelumnya telah menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sehingga langsung mengunggah data begitu kuota diumumkan.
“Begitu ada penambahan kuota, pemohon yang sudah siap langsung melakukan upload kelengkapan dokumen. Sistem akan memverifikasi sesuai urutan pengajuan yang masuk,” jelasnya.
Kondisi tersebut menyebabkan pemohon yang terlambat melengkapi dan mengunggah dokumen berpotensi tidak memperoleh kuota karena kapasitas yang tersedia telah lebih dahulu terpenuhi.
Berdasarkan hasil analisis populasi ternak, Pemerintah Provinsi Bali menetapkan jumlah sapi yang dapat dikeluarkan sebanyak 53.500 ekor. Dari jumlah tersebut, kuota awal ditetapkan sebesar 50.000 ekor, sedangkan 3.500 ekor disiapkan sebagai kuota cadangan hingga Desember 2025.
Selanjutnya, pemerintah kembali menambah kuota sebanyak 3.500 ekor pada 29 April 2026 dan dilanjutkan penambahan 3.000 ekor. Saat ini, Pemprov Bali juga tengah mengusulkan tambahan kuota baru sebanyak 3.000 ekor lagi dengan tetap mempertimbangkan kondisi populasi sapi Bali.
Data populasi sapi Bali dalam lima tahun terakhir menunjukkan dinamika yang fluktuatif. Pada 2021 jumlah populasi tercatat mencapai 558.463 ekor, kemudian turun pada 2022 menjadi 380.559 ekor. Setelah itu populasi kembali meningkat menjadi 391.455 ekor pada 2023 dan 396.717 ekor pada 2024, sebelum kembali mengalami penurunan pada 2025 menjadi 392.160 ekor.
Menurut Distan Pangan Bali, pengendalian kuota pengeluaran sapi menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan populasi sapi Bali sekaligus melindungi kebutuhan bibit ternak dan keberlangsungan peternak lokal di daerah. (hms/ap)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar