𝗕𝘂𝗮𝗻𝗴 𝗦𝗮𝗺𝗽𝗮𝗵 𝗦𝗲𝗺𝗯𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻, 𝟱 𝗪𝗮𝗿𝗴𝗮 𝗗𝗲𝗻𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗝𝗮𝗹𝗮𝗻𝗶 𝗦𝗶𝗱𝗮𝗻𝗴 𝗧𝗶𝗽𝗶𝗿𝗶𝗻𝗴 - LENSA BALI

Hot


Jumat, 08 Mei 2026

𝗕𝘂𝗮𝗻𝗴 𝗦𝗮𝗺𝗽𝗮𝗵 𝗦𝗲𝗺𝗯𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻, 𝟱 𝗪𝗮𝗿𝗴𝗮 𝗗𝗲𝗻𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗝𝗮𝗹𝗮𝗻𝗶 𝗦𝗶𝗱𝗮𝗻𝗴 𝗧𝗶𝗽𝗶𝗿𝗶𝗻𝗴

Buang Sampah Sembarangan, 5 Warga Denpasar Jalani Sidang Tipiring

DENPASAR, Lensabali.id - Pengadilan Negeri Kelas IA Denpasar menjatuhkan sanksi kepada lima pelanggar yang terbukti membuang sampah dan limbah sembarangan di wilayah Kota Denpasar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Kamis (07/05/2026).

Empat pelanggar berinisial TSK, RSD, WHS, dan ABM dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp100 ribu atau subsider kurungan satu hari. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf l Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat karena membuang sampah di pinggir jalan.

Sementara itu, satu pelanggar lainnya berinisial WH dikenai sanksi lebih berat berupa denda Rp300 ribu atau subsider tiga hari kurungan. Ia terbukti melakukan pembuangan limbah secara sembarangan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b perda yang sama.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, mengatakan penindakan terhadap para pelanggar dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk kepada petugas.

“Kami tidak mencari kesalahan warga, namun kami menegakkan Perda,” ujar Bawa Nendra.

Ia menjelaskan, dengan adanya sidang tersebut, total sudah 25 orang di Kota Denpasar yang menjalani sidang tipiring akibat pelanggaran membuang sampah sembarangan.

Menurutnya, pemerintah kota tetap mengedepankan pendekatan preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Namun, apabila pelanggaran terus dilakukan meski sudah diberikan peringatan, penindakan hukum tetap akan diterapkan.

Selain itu, Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan dan ikut mendukung program penanganan sampah yang sedang dijalankan Pemerintah Kota Denpasar. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar