DENPASAR, Lensabali.id - Pengadilan Negeri Kelas IA Denpasar menjatuhkan sanksi kepada lima pelanggar yang terbukti membuang sampah dan limbah sembarangan di wilayah Kota Denpasar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Kamis (07/05/2026).
Empat pelanggar berinisial TSK, RSD, WHS, dan ABM dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp100 ribu atau subsider kurungan satu hari. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf l Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat karena membuang sampah di pinggir jalan.
Sementara itu, satu pelanggar lainnya berinisial WH dikenai sanksi lebih berat berupa denda Rp300 ribu atau subsider tiga hari kurungan. Ia terbukti melakukan pembuangan limbah secara sembarangan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b perda yang sama.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, mengatakan penindakan terhadap para pelanggar dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk kepada petugas.
“Kami tidak mencari kesalahan warga, namun kami menegakkan Perda,” ujar Bawa Nendra.
Ia menjelaskan, dengan adanya sidang tersebut, total sudah 25 orang di Kota Denpasar yang menjalani sidang tipiring akibat pelanggaran membuang sampah sembarangan.
Menurutnya, pemerintah kota tetap mengedepankan pendekatan preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Namun, apabila pelanggaran terus dilakukan meski sudah diberikan peringatan, penindakan hukum tetap akan diterapkan.
Selain itu, Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan dan ikut mendukung program penanganan sampah yang sedang dijalankan Pemerintah Kota Denpasar. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar