𝗥𝘂𝗴𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗜𝗻𝘃𝗲𝘀𝘁𝗼𝗿 𝗥𝗽𝟵,𝟮 𝗠𝗶𝗹𝗶𝗮𝗿, 𝗪𝗡𝗔 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗻𝗱𝗶𝗮 𝗧𝗲𝗿𝗯𝘂𝗸𝘁𝗶 𝗕𝗲𝗿𝘀𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗞𝗮𝘀𝘂𝘀 𝗩𝗶𝗹𝗮 𝗨𝗯𝘂𝗱 - LENSA BALI

Hot


Kamis, 14 Mei 2026

𝗥𝘂𝗴𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗜𝗻𝘃𝗲𝘀𝘁𝗼𝗿 𝗥𝗽𝟵,𝟮 𝗠𝗶𝗹𝗶𝗮𝗿, 𝗪𝗡𝗔 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗻𝗱𝗶𝗮 𝗧𝗲𝗿𝗯𝘂𝗸𝘁𝗶 𝗕𝗲𝗿𝘀𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗞𝗮𝘀𝘂𝘀 𝗩𝗶𝗹𝗮 𝗨𝗯𝘂𝗱

Rugikan Investor Rp9,2 Miliar, WNA Islandia Terbukti Bersalah dalam Kasus Vila Ubud

GIANYAR,
Lensabali.id - Warga Negara Asing (WNA) asal Islandia, Valur Blomsterberg (66), dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam kasus penipuan proyek pembangunan vila di kawasan Ubud, Gianyar, yang merugikan investor asal Amerika Serikat hingga Rp9,2 miliar. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar dalam sidang terbuka di Ruang Sidang Candra, Rabu (13/05/2026).

Sidang perkara Nomor 32/Pid.B/2026/PN Gin dipimpin Hakim Ketua Aulia Ali Reza, SH bersama hakim anggota La Rusma, SH dan Muhammad Taufiq, SH., MH. Persidangan turut didampingi Panitera Pengganti Ni Nyoman Kariani, SH.

Dalam proses persidangan, terdakwa didampingi penerjemah bahasa Inggris Cynthia Chadwick dan tim penasihat hukum dari Institute of Justice Law Firm yang dipimpin Dr Lukas Banu, SH., MH. Sementara tim Jaksa Penuntut Umum berasal dari Kejaksaan Negeri Gianyar.

Majelis hakim menyatakan Valur Blomsterberg terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dalam penipuan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Juru Bicara PN Gianyar, Aulia Ali Reza, menjelaskan putusan itu diambil berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang terungkap selama persidangan.

“Majelis hakim telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Valur Blomsterberg yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan,” jelasnya.

Kasus tersebut bermula dari proyek pembangunan vila di Ubud yang menyeret investor asal Amerika Serikat, Dominic Veliko Shapko, sebagai korban. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan terdakwa berdampak terhadap kepercayaan investor asing terhadap iklim investasi di Bali.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan para investor yang akan melakukan penanaman modal di Pulau Bali dan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan,” ujar Hakim Ketua Aulia Ali Reza.

Adapun hal yang meringankan adalah usia terdakwa yang telah mencapai 66 tahun. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memutuskan merampas satu unit Iphone 15 Pro Max yang digunakan terdakwa dalam menjalankan aksinya.

Dalam perkara terpisah namun berkaitan, PN Gianyar juga menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada terdakwa Legowo Wisnu Saputro yang dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan yang sama.

Humas PN Gianyar, I Kadek Apdila Wirawan, mengatakan pihak terdakwa maupun jaksa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Para pihak memiliki waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum,” ujarnya. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar