𝗩𝗶𝗿𝗮𝗹! 𝗥𝗲𝗸𝗮𝗺𝗮𝗻 𝗧𝗿𝘂𝗸 𝗦𝗮𝗺𝗽𝗮𝗵 𝗱𝗶 𝗦𝘂𝘄𝘂𝗻𝗴, 𝗞𝗟𝗛 𝗕𝗮𝗹𝗶 𝗧𝗲𝗴𝗮𝘀𝗸𝗮𝗻 𝗧𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗔𝗱𝗮 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗭𝗼𝗻𝗮 𝗣𝗲𝗺𝗯𝘂𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 - LENSA BALI

Hot


Minggu, 05 April 2026

𝗩𝗶𝗿𝗮𝗹! 𝗥𝗲𝗸𝗮𝗺𝗮𝗻 𝗧𝗿𝘂𝗸 𝗦𝗮𝗺𝗽𝗮𝗵 𝗱𝗶 𝗦𝘂𝘄𝘂𝗻𝗴, 𝗞𝗟𝗛 𝗕𝗮𝗹𝗶 𝗧𝗲𝗴𝗮𝘀𝗸𝗮𝗻 𝗧𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗔𝗱𝗮 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗭𝗼𝗻𝗮 𝗣𝗲𝗺𝗯𝘂𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻


Viral! Rekaman Truk Sampah di Suwung, KLH Bali Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran Zona Pembuangan

Truk yang Mencoba Masuk Jalur Pembuangan Langsung Diturunkan dan Diparkir Sementara

DENPASAR, Lensabali.id – Sebuah video yang memperlihatkan aktivitas sejumlah truk sampah di kawasan TPA Suwung, Denpasar, pada Jumat (3/4) malam, beredar luas di media sosial dan memicu pertanyaan dari masyarakat mengenai pengelolaan sampah di lokasi tersebut.

Dalam rekaman itu terlihat seorang warga mendokumentasikan kedatangan beberapa truk yang diduga merupakan armada pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Video tersebut kemudian menimbulkan berbagai spekulasi di ruang publik.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, memberikan penjelasan resmi pada Sabtu (4/4). Ia menyatakan bahwa hasil penelusuran menunjukkan truk yang terekam memang merupakan armada milik Pemerintah Kota Denpasar.

Namun demikian, Arbani menegaskan bahwa kendaraan tersebut tidak menuju area penimbunan utama di TPA Regional Sarbagita Suwung.

“Truk tersebut tidak masuk ke zona penimbunan sampah di TPA Regional Sarbagita Suwung. Portal menuju zona penimbunan baru dibuka pukul 06.00 WITA. Truk tersebut menuju TPST Tahura yang berada di sebelah barat TPA untuk dilakukan pengolahan lebih lanjut di sana,” jelas Arbani.

Viral! Rekaman Truk Sampah di Suwung, KLH Bali Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran Zona Pembuangan

Ia menambahkan bahwa sistem pengawasan di TPA Suwung tetap berjalan ketat. Petugas lapangan secara aktif memantau aktivitas armada pengangkut guna memastikan seluruh proses pengelolaan sampah berlangsung sesuai aturan yang berlaku.

Arbani juga menegaskan bahwa setiap indikasi pelanggaran akan langsung ditindak oleh petugas.

“Truk tersebut langsung dikawal untuk turun kembali, dan kendaraan diminta untuk diparkir sementara di area TPA sambil menunggu pihak pemilik kendaraan sebagai bentuk pertanggungjawaban dari pihak swakelola,” ujarnya.

Kasus tersebut diketahui melibatkan armada yang dioperasikan oleh Swakelola Sampah Bali (SSB) dari wilayah Pemogan, Taman Pancing. Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut tidak diizinkan melanjutkan proses pembuangan.

Sebagai langkah penanganan, armada tersebut diarahkan untuk mengikuti prosedur pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku di kawasan TPA.

Pemerintah Provinsi Bali sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial, serta tidak mudah terpancing oleh kabar yang belum terverifikasi. (*/ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar