𝗣𝗲𝗱𝗮𝗴𝗮𝗻𝗴 𝗣𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗱𝗶 𝗗𝗲𝗻𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗪𝗮𝗷𝗶𝗯 𝗞𝗲𝗹𝗼𝗹𝗮 𝗦𝗮𝗺𝗽𝗮𝗵 𝗢𝗿𝗴𝗮𝗻𝗶𝗸 𝗦𝗲𝗻𝗱𝗶𝗿𝗶 - LENSA BALI

Hot


Sabtu, 11 April 2026

𝗣𝗲𝗱𝗮𝗴𝗮𝗻𝗴 𝗣𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗱𝗶 𝗗𝗲𝗻𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗪𝗮𝗷𝗶𝗯 𝗞𝗲𝗹𝗼𝗹𝗮 𝗦𝗮𝗺𝗽𝗮𝗵 𝗢𝗿𝗴𝗮𝗻𝗶𝗸 𝗦𝗲𝗻𝗱𝗶𝗿𝗶

Pedagang Pasar di Denpasar Wajib Kelola Sampah Organik Sendiri

DENPASAR, Lensabali.id – Pedagang pasar di Kota Denpasar kini diwajibkan mengelola sampah organik secara mandiri menyusul tingginya produksi sampah pasar. Kebijakan ini diberlakukan sementara oleh Perumda Pasar Sewakadarma sambil menyiapkan tempat pengolahan sampah (TPS) khusus untuk kawasan pasar.

Direktur Utama Perumda Pasar Sewakadarma Ida Bagus Kompyang Wiranata menjelaskan kewajiban tersebut hanya berlaku untuk sampah organik, sedangkan sampah anorganik dan residu tetap diangkut oleh petugas.

“Hanya organik saja. Syukur volume sampah masih bisa kita antisipasi. Setelah swakelola mandiri ini masih ada produksi sampah yang tinggi, sekitar 8–10 keranjang per hari, paling banyak di Pasar Kreneng dan Pasar Badung,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Untuk memastikan aturan berjalan, pengawasan di pasar diperketat melalui petugas kebersihan dan keamanan, serta pemasangan kamera CCTV di sejumlah titik.

“Kita juga pasang CCTV untuk memantau pedagang. Contohnya di Pasar Kreneng ada tambahan CCTV untuk pedagang usil, dan beberapa sudah tertangkap,” kata Wiranata.

Sampah yang masih tercecer kemudian dipilah dan dicacah menggunakan mesin sebelum disimpan dalam teba modern atau composter bag.

Namun, hasil cacahan tersebut masih menghadapi kendala karena belum ada pihak yang bersedia menampungnya.

Wiranata menyebut saat ini sudah terdapat sekitar satu kontainer truk sampah tercacah yang disimpan.

Jika tidak ada pihak yang mengambilnya, Perumda berencana membeli tong komposter tambahan agar sampah tersebut dapat diolah menjadi pupuk atau media tanam. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar