BADUNG, Lensabali.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Pembahasan berlangsung dalam rapat di Ruang Gosana II DPRD Badung, Senin (20/4/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus Lanang Umbara, didampingi Made Ponda Wirawan dan Wayan Puspa Negara, serta dihadiri anggota pansus lainnya. Dalam forum tersebut, Pansus menegaskan pentingnya regulasi yang mampu mengarahkan peran Ormas agar tetap selaras dengan pembangunan daerah sekaligus menjaga stabilitas sosial.
Lanang Umbara menekankan bahwa Ormas pada prinsipnya hadir untuk mendukung program pemerintah dan memperkuat sinergi dengan masyarakat.
“Kami tidak ingin organisasi kemasyarakatan yang seharusnya mendukung pemerintah justru menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan hingga mengganggu stabilitas di masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar penyusunan Ranperda tetap mengacu pada regulasi yang lebih tinggi sehingga memiliki kekuatan hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan aturan nasional.
Selain itu, nilai kearifan lokal Bali dinilai penting untuk diintegrasikan dalam pengaturan Ormas, mengingat kehidupan masyarakat yang erat dengan adat dan budaya.
“Organisasi yang berdiri di Badung harus memahami budaya, kehidupan sosial, dan kearifan lokal,” jelasnya.
Pansus turut menyoroti pengaturan sanksi bagi pelanggaran, yang akan diselaraskan dengan regulasi nasional dan diperkuat nilai lokal. (*/ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar