𝗚𝘂𝗯𝗲𝗿𝗻𝘂𝗿 𝗞𝗼𝘀𝘁𝗲𝗿 𝗧𝗲𝗿𝗶𝗺𝗮 𝗙𝗼𝗿𝗸𝗼𝗺 𝗦𝗦𝗕, 𝗦𝗮𝗺𝗽𝗮𝗵 𝗢𝗿𝗴𝗮𝗻𝗶𝗸 𝗗𝗶𝗶𝘇𝗶𝗻𝗸𝗮𝗻 𝗸𝗲 𝗧𝗣𝗔 𝗦𝘂𝘄𝘂𝗻𝗴 𝗗𝘂𝗮 𝗞𝗮𝗹𝗶 𝗦𝗲𝗽𝗲𝗸𝗮𝗻 - LENSA BALI

Hot


Jumat, 17 April 2026

𝗚𝘂𝗯𝗲𝗿𝗻𝘂𝗿 𝗞𝗼𝘀𝘁𝗲𝗿 𝗧𝗲𝗿𝗶𝗺𝗮 𝗙𝗼𝗿𝗸𝗼𝗺 𝗦𝗦𝗕, 𝗦𝗮𝗺𝗽𝗮𝗵 𝗢𝗿𝗴𝗮𝗻𝗶𝗸 𝗗𝗶𝗶𝘇𝗶𝗻𝗸𝗮𝗻 𝗸𝗲 𝗧𝗣𝗔 𝗦𝘂𝘄𝘂𝗻𝗴 𝗗𝘂𝗮 𝗞𝗮𝗹𝗶 𝗦𝗲𝗽𝗲𝗸𝗮𝗻

Gubernur Koster Terima Forkom SSB, Sampah Organik Diizinkan ke TPA Suwung Dua Kali Sepekan

DENPASAR, Lensabali.id – Gubernur Bali Wayan Koster menerima perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Kamis (16/4). Pertemuan ini menjadi ruang dialog atas dinamika pengelolaan sampah menyusul kebijakan pembatasan pembuangan di TPA Suwung sejak awal April 2026.

Sebelumnya, ratusan armada truk swakelola sampah menggelar aksi damai dengan membawa muatan sampah sebagai bentuk protes atas kebijakan yang hanya mengizinkan sampah anorganik dan residu masuk ke TPA. Aspirasi tersebut kemudian disampaikan langsung dalam dialog yang berlangsung hampir dua jam.

Ketua Forkom SSB, I Wayan Suarta, mengemukakan tiga tuntutan utama, termasuk permintaan agar TPA Suwung tetap dibuka tanpa pembatasan hingga fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) beroperasi. Selain itu, pihaknya juga meminta intervensi pemerintah pusat serta menyatakan potensi aksi mogok jika tuntutan tidak dipenuhi.

Sekretaris Forkom SSB, I Wayan Tedi Brahmanca, menegaskan bahwa gerakan yang mereka lakukan merupakan wujud kepedulian terhadap Bali. Ia menyoroti peran swakelola yang selama ini membantu mengurangi beban pemerintah dalam pengangkutan sampah.

Gubernur Koster Terima Forkom SSB, Sampah Organik Diizinkan ke TPA Suwung Dua Kali Sepekan

“Kami mendukung kebijakan pemilahan sampah, tapi setelah dipilah sampah kami tidak bisa dibuang. Semua menolak dengan alasan overload, terus Kami harus buang kemana ini. Padahal sampahnya sudah kami pilah,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Koster menekankan pentingnya menjaga kualitas lingkungan Bali sebagai destinasi wisata dunia. Ia kemudian berkoordinasi langsung dengan Menteri Lingkungan Hidup untuk mencari solusi yang dapat diterapkan dalam jangka pendek.

Hasilnya, disepakati bahwa sampah organik, baik basah maupun kering, diizinkan masuk ke TPA Suwung sebanyak dua kali dalam seminggu hingga 31 Juli 2026.

“Barusan Saya sudah menghubungi Pak Menteri, diijinkan 2 kali seminggu untuk sampah organik ke TPA Suwung. Tolong nanti diatur oleh Pak Kadis untuk teknisnya di lapangan. Menurut Saya ini jalan terbaik saat ini yang bisa diberikan,” ungkap Koster.

Selain itu, jam operasional pembuangan juga diperpanjang dari pukul 08.00 WITA hingga 20.00 WITA guna mengurai antrean truk yang kerap terjadi.

Kesepakatan ini diharapkan menjadi solusi transisi yang mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan operasional pengangkutan sampah dan upaya reformasi sistem pengelolaan menuju pola yang lebih berkelanjutan. (*/ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar