BADUNG, Lensabali.id – DPRD Kabupaten Badung melalui Panitia Khusus (Pansus) terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Seni dan Budaya sebagai upaya memperkuat perlindungan kearifan lokal.
Rapat Pansus dipimpin Ketua Pansus I Nyoman Graha Wicaksana, didampingi Wakil Ketua Joni Pargawa dan Sekretaris I Made Suwardana, serta dihadiri anggota lainnya, Senin (13/4).
Dalam pembahasan tersebut, Pansus menerima paparan dari Tim Penyusun Naskah Akademik Universitas Udayana, bersama OPD terkait, tim ahli komisi, dan tim ahli Bapemperda.
Berbagai masukan disampaikan untuk menyempurnakan substansi regulasi agar lebih komprehensif dan aplikatif.
Raperda ini dinilai menjadi langkah strategis dalam melindungi, mengembangkan, serta memanfaatkan potensi seni dan budaya daerah.
Graha Wicaksana menegaskan pentingnya regulasi ini dalam menjaga identitas daerah di tengah perubahan zaman.
“Pembahasan Raperda ini harus dilakukan secara serius dengan melibatkan seluruh OPD terkait, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan,” tegasnya.
Rapat berlangsung dinamis dengan beragam pandangan yang menjadi bahan penyempurnaan sebelum masuk tahap pembahasan lanjutan. (*/ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar