𝗞𝗲𝗯𝗶𝗷𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗕𝗮𝗿𝘂 𝗕𝗲𝗿𝗹𝗮𝗸𝘂, 𝗧𝗿𝘂𝗸 𝗕𝗲𝗿𝗺𝘂𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗦𝗮𝗺𝗽𝗮𝗵 𝗢𝗿𝗴𝗮𝗻𝗶𝗸 𝗗𝗶𝘁𝗼𝗹𝗮𝗸 𝗠𝗮𝘀𝘂𝗸 𝗧𝗣𝗔 𝗦𝘂𝘄𝘂𝗻𝗴 - LENSA BALI

Hot


Jumat, 03 April 2026

𝗞𝗲𝗯𝗶𝗷𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗕𝗮𝗿𝘂 𝗕𝗲𝗿𝗹𝗮𝗸𝘂, 𝗧𝗿𝘂𝗸 𝗕𝗲𝗿𝗺𝘂𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗦𝗮𝗺𝗽𝗮𝗵 𝗢𝗿𝗴𝗮𝗻𝗶𝗸 𝗗𝗶𝘁𝗼𝗹𝗮𝗸 𝗠𝗮𝘀𝘂𝗸 𝗧𝗣𝗔 𝗦𝘂𝘄𝘂𝗻𝗴

Kebijakan Baru Berlaku, Truk Bermuatan Sampah Organik Ditolak Masuk TPA Suwung

DENPASAR, Lensabali.id – Penerapan kebijakan pelarangan pembuangan sampah organik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung sejak 1 April 2026 mulai berjalan, namun di lapangan masih ditemui berbagai kendala. Sejumlah truk pengangkut sampah bahkan diminta putar balik karena muatan yang dibawa masih tercampur antara sampah organik dan anorganik.

Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, I Dewa Gede Oka Adhi Saputra, menjelaskan kondisi di lapangan masih dalam tahap penyesuaian.

“Di lapangan masih ada pergerakan. Beberapa muatan memang ditolak karena masih tercampur, khususnya sampah organik. Padahal, sedikit pun tidak boleh tercampur sesuai komitmen pemerintah,” ujarnya, Rabu (1/4).

Menurutnya, sebelum aturan ini diberlakukan, DLHK telah melakukan simulasi di sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS). Namun dalam praktiknya, masih ditemukan sampah yang belum dipilah dengan baik sejak dari sumber.

“TPS sebenarnya sudah melakukan simulasi dan persiapan. Tapi karena masih ada sampah tercampur, akhirnya ditolak. Ini menunjukkan pemilahan dari sumber belum maksimal,” jelasnya.

Sampah yang ditolak selanjutnya dikembalikan untuk dipilah ulang. Sampah organik harus dipisahkan terlebih dahulu sebelum diarahkan ke fasilitas pengolahan seperti di desa-desa maupun kawasan Tahura Ngurah Rai.

“Kalau ditolak, dikembalikan dulu. Nanti kita pilah lagi, organiknya diturunkan, walaupun jumlahnya sedikit tetap harus dipisahkan agar tidak menimbulkan masalah lanjutan,” tegasnya.

Di lapangan, petugas dari Satpol PP, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, serta DLHK Kota Denpasar berjaga di pintu masuk TPA Suwung. Setiap truk yang datang diperiksa secara ketat, bahkan petugas harus menaiki bak truk untuk memastikan muatan yang dibawa benar-benar berupa sampah residu.

Meski demikian, masih banyak truk yang kedapatan membawa sampah organik sehingga diminta keluar dari area TPA.

Salah satu sopir truk sampah, Nyoman Sudiarsa, mengaku kecewa dengan penerapan kebijakan tersebut. Ia menilai aturan baru itu belum diiringi solusi pengelolaan sampah organik yang memadai di tingkat masyarakat.

Sudiarsa menyebut dirinya mewakili masyarakat serta sekitar 700 pelaku jasa pengangkut sampah yang selama ini berperan menjaga kebersihan kota, namun merasa tidak dilibatkan dalam penyusunan kebijakan tersebut.

Ia juga mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam menyediakan sistem pengelolaan sampah organik, mengingat komposisi sampah organik di Denpasar diperkirakan mencapai sekitar 50 persen, terutama dari aktivitas upacara adat.

Sementara itu, kebijakan pembatasan sampah di TPA Suwung merupakan arahan langsung dari Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq.

“Kami minta TPA Suwung untuk dikurangi tekanannya, yang hanya boleh di sana adalah sampah anorganik yang tidak berpotensi menimbulkan tambahan beban pencemar. Jadi April yang boleh masuk ke Suwung hanya anorganik, yang organik harus selesai di hulu,” kata Menteri saat kunjungan di Kabupaten Badung, awal Maret lalu.

Kebijakan ini sekaligus mendorong penghentian praktik open dumping serta penguatan pengelolaan sampah sejak dari sumber.

Menanggapi kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali mempercepat penguatan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali I Made Dwi Arbani menyebut langkah tersebut penting karena komposisi sampah di Bali masih didominasi oleh sampah organik.

“Selama ini sampah organik mendominasi timbulan di TPA. Kondisi ini berpotensi menimbulkan gas metana yang mudah terbakar, bau tidak sedap, serta pencemaran lingkungan,” ujarnya.

Menurutnya, sekitar 65 persen sampah di Bali merupakan sampah organik dengan kadar air tinggi yang mempercepat penuhnya TPA.

Karena itu pemerintah mendorong pengolahan sampah organik langsung dari sumber, seperti melalui kantong komposter, tong komposter, hingga sistem teba modern.

Sejumlah daerah juga mulai memperkuat fasilitas pengolahan. Kabupaten Badung, misalnya, telah memiliki 42 unit TPS3R dengan kapasitas pengolahan sekitar 52,2 ton per hari, sementara Kota Denpasar mengoperasikan 23 unit TPS3R dengan kapasitas sekitar 72,83 ton per hari.

Arbani menilai langkah tersebut menjadi bagian dari proses menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih mandiri dan berkelanjutan.

“Ini adalah proses penyesuaian menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih mandiri dan berkelanjutan, sekaligus mendukung kebijakan nasional,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk mulai memilah dan mengolah sampah dari sumber sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan Bali.

“Perubahan besar dimulai dari langkah kecil. Dengan memilah dan mengolah sampah dari sumber, kita tidak hanya menjaga lingkungan tetapi juga memastikan Bali tetap bersih, sehat, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar