BADUNG, Lensabali.id – Upaya menertibkan perilaku membuang sampah sembarangan di kawasan wisata Kuta kini dilakukan lebih tegas. Enam warga yang kedapatan melanggar aturan kebersihan dijadwalkan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Mereka diamankan dalam operasi patroli rutin yang digelar Satpol PP Badung di sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi pelanggaran kebersihan.
Selain enam orang yang telah dijadwalkan mengikuti persidangan, petugas juga kembali menjaring dua pelanggar lain dalam operasi lanjutan yang nantinya akan diproses secara hukum.
Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menegaskan bahwa langkah penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan kawasan wisata, khususnya Kuta.
"Sebelumnya kami sudah lakukan pembinaan, mulai dari teguran hingga sanksi sosial. Namun karena masih saja terjadi pelanggaran, sekarang kami tindak tegas melalui sidang tipiring," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2026).
Menurut Suryanegara, langkah hukum tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan.
Ia menekankan bahwa kawasan Kuta memiliki peran penting sebagai ikon pariwisata Bali sehingga kebersihannya harus dijaga bersama.
"Kuta ini wajah pariwisata Bali. Kalau kebersihannya tidak dijaga, tentu berdampak luas. Jadi kami ingin ada kesadaran bersama," tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya penegakan aturan, sidang tipiring terhadap pelanggaran kebersihan dijadwalkan digelar rutin setiap hari Rabu di Pengadilan Negeri Denpasar. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar