BADUNG, Lensabali.id - Sekretaris I Komisi II DPRD Kabupaten Badung I Wayan Luwir Wiana menegaskan bahwa pengelolaan sampah di Badung selama ini telah diarahkan dari sumbernya. Namun demikian, menurutnya persoalan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah, melainkan membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.
Ia menilai seluruh masyarakat Badung harus mulai berperan dalam mengelola sampah dari tingkat rumah tangga, terlebih mulai 1 April 2026 masyarakat tidak lagi diperbolehkan membuang sampah ke TPA Suwung.
Hal tersebut disampaikan Luwir Wiana saat Rapat Kerja Komisi II DPRD Badung bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung di Ruang Rapat Gosana II, Kantor Sekretariat DPRD Badung.
Dalam rapat tersebut, ia mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Badung segera menyiapkan solusi jangka panjang, salah satunya dengan membeli lahan baru yang dapat digunakan sebagai lokasi pengelolaan sampah.
“Kalau hanya dengan teba modern itu tidak akan maksimal mengatasi masalah sampah kedepannya, karena dari Kuta hingga Kuta Selatan itu tidak semua punya teba modern, tapi semua beton disana,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi wilayah perkotaan yang didominasi bangunan membuat sebagian masyarakat tidak memiliki ruang untuk pengelolaan sampah berbasis rumah tangga.
Untuk sementara waktu, Pemkab Badung telah menyalurkan tong sampah kepada setiap kepala keluarga, sebagai upaya mengurangi volume sampah.
Namun ke depan, Luwir Wiana menilai keberadaan lahan pengolahan sampah baru akan membuat sistem pengelolaan sampah lebih terstruktur dan melibatkan masyarakat secara lebih luas.
Ia menegaskan bahwa DPRD Badung akan terus mendorong penyelesaian persoalan sampah, baik sampah rumah tangga, sampah kiriman di pantai, maupun sampah dari sektor pariwisata.
“Kami di Komisi II akan terus mendorong bagaimana sampah, termasuk sampah kiriman di pantai dan sampah rumah tangga serta sampah hotel-hotel itu harus sudah tuntas di Kabupaten Badung,” pungkasnya. (*/ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar