BADUNG, Lensabali.id - Komisi II DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja (raker) dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung guna membahas langkah penanganan sampah menyusul kebijakan penutupan pembuangan sampah organik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung yang mulai diberlakukan pada 1 April 2026.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Badung Made Sada, didampingi anggota dewan Made Wijaya, Wayan Luwir Wiana, dan Wayan Edy Sanjaya. Pertemuan tersebut turut dihadiri seluruh anggota Komisi II DPRD Badung, Sekretaris DLHK Badung Made Rai Warastuthi, serta camat, lurah, dan perbekel dari wilayah Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, Made Sada menjelaskan bahwa Kabupaten Badung memiliki masa transisi sekitar 15 bulan sebelum Pembangkit Energi Listrik Sampah (PESL) mulai beroperasi. Selama masa tersebut, pemerintah daerah perlu mengoptimalkan sistem pengelolaan sampah, terutama melalui pemilahan dari sumbernya.
Menurutnya, langkah tersebut harus didukung dengan penyediaan fasilitas yang memadai bagi masyarakat, seperti bag composter, tong komposter, serta pembangunan teba modern di tingkat rumah tangga.
“PAD Badung sekian triliun, coba kita gunakan 20 persen untuk sampah, permasalahan sampah ini pasti selesai. Apalagi sekarang tenaga DLHK hampir seribu, jika ini ditambah dengan kesadaran masyarakat dalam pemilahan sampah harus menjadi budaya,” tegasnya.
Selain penyediaan sarana, ia juga menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan aturan terhadap masyarakat yang tidak melakukan pemilahan sampah.
“Bagi mereka yang tidak mau memilah sampahnya, kita berikan sanksi, jangan diambil. Tentu ini juga harus ada yang mengawasi,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Wayan Luwir Wiana mendorong agar DLHK bersama perangkat kecamatan dan desa lebih aktif memberikan edukasi sekaligus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan sampah di tingkat masyarakat.
“Kami di Komisi II mendorong DLHK, Camat, dan Lurah semua bergerak melakukan pengawasan untuk memilah sampah itu residunya di masing-masing kecamatan. Jadi sampah organiknya biar tidak dibawa lagi ke TPA Suwung,” katanya.
Ia juga menilai bahwa pemerintah daerah perlu menyiapkan solusi jangka panjang, salah satunya dengan mempertimbangkan pembelian lahan baru sebagai lokasi pengelolaan sampah. (*/ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar