KLUNGKUNG, Lensabali.id – Dua kurir perusahaan ekspedisi berinisial FR (38) dan KR (25) diamankan aparat kepolisian atas dugaan penggelapan uang perusahaan dengan nilai mencapai Rp205 juta. Keduanya kini ditahan oleh jajaran Polsek Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali.
Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya menjelaskan bahwa laporan mengenai dugaan penggelapan tersebut diterima pihak kepolisian pada Rabu (11/3).
Dari hasil penyelidikan awal, kedua kurir tersebut diduga telah melakukan penggelapan sejak 18 Februari 2026 dengan total kerugian perusahaan mencapai ratusan juta rupiah.
“Uang yang dibayarkan customer kepada kedua kurir tersebut tidak disetor ke perusahaan,” kata Kesuma Jaya, Jumat (13/3/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Melalui serangkaian proses penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku yang diduga terlibat dalam penggelapan dana perusahaan tersebut.
Dalam proses interogasi yang dilakukan penyidik, FR dan KR diketahui mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, kepolisian juga membuka kemungkinan penerapan Pasal 487 KUHP, mengingat dugaan penggelapan tersebut dilakukan dalam konteks hubungan kerja atau jabatan.
Kapolsek Nusa Penida menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif dari tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” pungkasnya. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar