𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗶𝗻𝘁𝗮𝗵 𝗕𝗮𝘁𝗮𝘀𝗶 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗮𝗮𝗻 𝗔𝗜 𝗖𝗵𝗮𝘁𝗚𝗣𝗧 𝗯𝗮𝗴𝗶 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗷𝗮𝗿 𝗦𝗗–𝗦𝗠𝗔 - LENSA BALI

Hot


Sabtu, 14 Maret 2026

𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗶𝗻𝘁𝗮𝗵 𝗕𝗮𝘁𝗮𝘀𝗶 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗮𝗮𝗻 𝗔𝗜 𝗖𝗵𝗮𝘁𝗚𝗣𝗧 𝗯𝗮𝗴𝗶 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗷𝗮𝗿 𝗦𝗗–𝗦𝗠𝗔

Pemerintah Batasi Penggunaan AI ChatGPT bagi Pelajar SD–SMA

JAKARTA, Lensabali.id – Pemerintah berencana membatasi penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di lingkungan pendidikan, khususnya bagi siswa tingkat pendidikan dasar hingga menengah.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno dalam agenda penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Dalam keterangannya, Pratikno menegaskan bahwa siswa SD hingga SMA tidak diperkenankan menggunakan AI instan, seperti chatbot yang dapat langsung menjawab pertanyaan.

“Jadi misalnya pendidikan dasar dan menengah itu tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan AI instan misalnya tanya ke ChatGPT dan seterusnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan bagian dari SKB tujuh menteri yang akan mengatur berbagai aspek pemanfaatan teknologi digital dalam dunia pendidikan.

Menurutnya, kebijakan ini bukan dimaksudkan untuk menolak teknologi, melainkan untuk memastikan pemanfaatannya berlangsung secara tepat dan mendukung proses pembelajaran.

“Kita butuh memanfaatkan teknologi itu untuk pendukung pendidikan, misalnya simulasi robotik untuk pendidikan dasar bisa menggunakan AI, tapi dirancang buat kebutuhan pendidikan,” jelas Pratikno.

Pemerintah menilai penggunaan chatbot AI instan seperti ChatGPT, Gemini, Claude, maupun Meta AI perlu diatur lebih ketat agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi perkembangan anak.

“Ini untuk menghindari brain rot, menghindari cognitive debt, pengurangan kognisi anak,” katanya.

Selain itu, Pratikno juga menyoroti tingginya tingkat paparan teknologi digital pada anak dan remaja di Indonesia yang dinilai dapat berdampak pada kesehatan mental.

Ia menyebutkan bahwa rata-rata screen time anak dan remaja saat ini telah mencapai lebih dari 7,5 jam per hari, sehingga waktu untuk aktivitas di luar ruangan atau green time semakin berkurang.

“Screen time-nya 7,5 jam lebih, artinya green time-nya makin kecil. Memang ada banyak faktor, tapi remaja yang mengalami gangguan kesehatan mental tinggi dan terus meningkat,” ungkapnya.

Pratikno menegaskan bahwa SKB tersebut bertujuan untuk menyeimbangkan pemanfaatan teknologi dengan perlindungan terhadap perkembangan anak.

“SKB ini bukan menghalangi, tetapi mengatur untuk memitigasi risiko di satu sisi, dan sekaligus teknologi digital dan kecerdasan artifisial ini memberdayakan, bukan memperdayakan anak-anak kita,” pungkasnya. (apn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar