DENPASAR, Lensabali.id - Pawai ogoh-ogoh pada malam pengerupukan di kawasan Catur Muka, Denpasar, tahun ini diberlakukan pembatasan waktu. Arak-arakan hanya diizinkan berlangsung mulai pukul 16.00 hingga 00.00 Wita.
Tercatat sebanyak 78 ogoh-ogoh dari total 106 banjar di Desa Adat Denpasar telah mendaftar untuk ambil bagian dalam pawai yang digelar Rabu (18/3) tersebut.
Ketua Pecalang Desa Adat Denpasar, I Wayan Karda, menegaskan bahwa aturan tahun ini jauh lebih ketat dibandingkan sebelumnya.
“(Pawai ogoh-ogoh) diperketat sekarang, tidak seperti dulu,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).
Selain pembatasan waktu, peserta juga diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administratif. Setiap ogoh-ogoh harus mengantongi surat rekomendasi dari Wali Kota Denpasar melalui Desa Adat Denpasar.
Karda menjelaskan, setiap ogoh-ogoh yang melintas di kawasan Catur Muka akan diberikan nomor khusus sebagai tanda registrasi resmi.
“Setiap ogoh-ogoh yang lewat ke Catur Muka dikasih nomor yang ditaruh di ogoh-ogoh. Andai kata ia tidak pakai nomor, tidak diperbolehkan masuk Catur Muka. Jadi, tidak boleh sembarangan,” tegasnya.
Dalam pengamanan malam pengerupukan, Pecalang Desa Adat Denpasar akan dibagi menjadi tiga peleton, masing-masing beranggotakan sekitar 35 personel.
Selain itu, pengamanan juga melibatkan seluruh banjar. Setiap banjar akan menugaskan satu pecalang, yang kemudian ditempatkan di titik-titik strategis bersama aparat gabungan seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, kepolisian, dan TNI.
Sebanyak 11 titik di Kota Denpasar menjadi fokus pengawasan, di antaranya Jalan Imam Bonjol–Batukaru, Simpang Pemecutan, Simpang Indra, Simpang Setia Budi, hingga kawasan Catur Muka.
Pengamanan turut diperkuat oleh Pasikian Pecalang Majelis Desa Adat Kota Denpasar yang akan diterjunkan ke 35 desa adat di seluruh wilayah kota.
Dalam pelaksanaannya, Pasikian Pecalang juga menegaskan larangan penggunaan pengeras suara (sound system) serta konsumsi minuman beralkohol selama malam pengerupukan berlangsung. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar