DENPASAR, Lensabali.id – Gubernur Bali Wayan Koster resmi memberlakukan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal. Regulasi tersebut ditandatangani pada Selasa (Anggara Paing, Bala), 24 Februari 2026.
Perda ini menjadi bagian dari implementasi visi pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru, sekaligus penjabaran Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 yang berlandaskan nilai kearifan lokal Sad Kerthi, khususnya Segara Kerthi.
Regulasi ini memberikan landasan hukum dalam menjaga kelestarian pantai dan sempadan pantai, termasuk penetapan batas kawasan untuk mencegah pembangunan maupun aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan. Pantai dan sempadan pantai dipandang sebagai wilayah strategis dengan fungsi niskala dan sakala, terutama bagi kepentingan adat, sosial, serta ekonomi masyarakat lokal.
Tujuan perda ini antara lain melindungi kawasan pantai agar tidak mengalami degradasi atau alih fungsi yang merugikan masyarakat adat dan kepentingan publik. Selain itu, aturan ini mendorong harmonisasi tata kelola ruang pesisir dengan tetap memperhatikan nilai kearifan lokal dan keberlanjutan ekologis.
Perda juga menjamin hak dan peran masyarakat adat dalam pengelolaan dan pelindungan kawasan pantai, khususnya yang digunakan untuk ritual, upacara, dan aktivitas sosial-ekonomi masyarakat lokal. Penataan ruang dilakukan secara tertib dan berkelanjutan, termasuk pembatasan pembangunan fisik yang tidak sejalan dengan fungsi adat dan lingkungan.
Secara konseptual, perlindungan ini memastikan kepastian hukum terhadap fungsi niskala dan sakala pantai. Fungsi niskala berkaitan dengan upacara adat dan kesucian kawasan, sedangkan fungsi sakala mencakup aspek sosial dan ekonomi masyarakat pesisir yang berkontribusi terhadap kesejahteraan lokal.
Perda ini menyeimbangkan pelestarian lingkungan dengan pelindungan kegiatan spiritual, fungsi sosial, serta penguatan ekonomi masyarakat pesisir. Materi yang diatur mencakup pemanfaatan ruang, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, peran serta masyarakat, hingga pendanaan.
Secara khusus, Pemerintah Provinsi Bali melindungi kawasan pantai sebagai kawasan suci dan/atau lokasi kegiatan adat. Perlindungan meliputi akses jalur upacara, lokasi pelaksanaan ritual seperti Melasti dan Nyegara Gunung, penempatan sarana upacara, jarak tertentu dari tempat suci, hingga pelaksanaan Nyepi Pantai atau Nyepi Segara sesuai dresta desa adat.
Perda ini juga secara tegas melarang setiap orang menghalangi akses upacara, merusak atau memindahkan sarana ritual tanpa izin, mencemarkan kesucian kawasan, maupun mengganggu kekhidmatan pelaksanaan upacara adat dan kegiatan spiritual.
Terhadap pelanggaran, dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan atau pembatalan izin, pembongkaran bangunan, hingga pemulihan fungsi ruang. Selain itu, sanksi juga berlaku bagi tindakan yang menimbulkan pencemaran, kerusakan, atau penodaan kawasan pantai dan sempadan pantai. (*/ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar