GIANYAR, Lensabali.id – Media sosial dihebohkan oleh beredarnya video yang menampilkan empat ekor kucing dengan kondisi leher terikat di kawasan Jalan Kebo Iwa, Gianyar. Video tersebut pertama kali diunggah oleh sebuah yayasan pencinta hewan dan memicu keprihatinan publik.
Menindaklanjuti laporan dan keresahan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Gianyar bersama Polsek Sukawati langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan klarifikasi.
Dari hasil pemeriksaan, pemilik kucing berinisial IGAI (45) mengakui perbuatannya. Ia berdalih tindakan tersebut dilakukan karena belum memiliki kandang dan khawatir hewan peliharaannya kabur dari rumah.
Kasus ini kemudian dimediasi dengan melibatkan Yayasan Rumah Singgah Clow yang turut mendatangi lokasi. Yayasan memberikan dua opsi kepada pemilik, yakni mengevakuasi tiga ekor kucing dengan kompensasi biaya perawatan sebesar Rp 1 juta atau menghadapi proses hukum jika kembali mengikat hewan dengan cara serupa.
Kapolsek Sukawati, Kompol I Nyoman Wiranata, memastikan penanganan dilakukan secara persuasif dan situasi tetap kondusif. “Tiga ekor kucing sudah diamankan yayasan dan dibawa ke Klinik Hewan Amore, Denpasar, untuk perawatan medis,” jelasnya.
Sementara itu, satu ekor kucing yang masih berada di rumah pemilik telah dilepaskan ikatannya. Kepolisian juga memberikan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang dan pemilik memahami cara memperlakukan hewan secara layak. (apn)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar