𝗞𝗮𝘀𝘂𝘀 𝗗𝘂𝗴𝗮𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝘀𝗲𝘁𝘂𝗯𝘂𝗵𝗮𝗻 𝗔𝗻𝗮𝗸 𝗕𝗮𝘄𝗮𝗵 𝗨𝗺𝘂𝗿 𝗱𝗶 𝗕𝘂𝗹𝗲𝗹𝗲𝗻𝗴, 𝗣𝗲𝗺𝘂𝗱𝗮 𝟭𝟵 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝗗𝗶𝘁𝗮𝗵𝗮𝗻 - LENSA BALI

Hot


Sabtu, 28 Februari 2026

𝗞𝗮𝘀𝘂𝘀 𝗗𝘂𝗴𝗮𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝘀𝗲𝘁𝘂𝗯𝘂𝗵𝗮𝗻 𝗔𝗻𝗮𝗸 𝗕𝗮𝘄𝗮𝗵 𝗨𝗺𝘂𝗿 𝗱𝗶 𝗕𝘂𝗹𝗲𝗹𝗲𝗻𝗴, 𝗣𝗲𝗺𝘂𝗱𝗮 𝟭𝟵 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝗗𝗶𝘁𝗮𝗵𝗮𝗻

Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Bawah Umur di Buleleng, Pemuda 19 Tahun Ditahan

BULELENG, Lensabali.id – Perkara dugaan tindak pidana terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Sawan, Buleleng, resmi memasuki tahap penuntutan. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), tersangka berinisial GRM (19) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dan kini ditahan di Lapas Kelas IIB Singaraja.

Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 25 Februari hingga 16 Maret 2026, guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

"Penahanan ini untuk kepentingan proses pemeriksaan dan penuntutan agar perkara berjalan dengan tertib. Selain itu mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat proses hukum," jelasnya, Kamis (26/2).

GRM diduga melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dugaan tersebut disebut telah didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah.

"Saat ini JPU tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Singaraja agar segera disidangkan," tambahnya.

Kasus ini bermula dari hubungan perkenalan antara tersangka dan korban berinisial Bunga (bukan nama sebenarnya), yang saat kejadian masih berusia 12 tahun. Keduanya diketahui saling berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat sebelum peristiwa itu terjadi pada September 2025.

Dalam proses pendekatan tersebut, tersangka disebut sempat memberikan janji untuk bertanggung jawab apabila terjadi konsekuensi dari perbuatannya.

"Tersangka mengatakan 'tenang gen, lamun beling aku ker tanggungjawab nganten jak kamu' yang artinya tenang saja apabila kamu hamil, aku yang akan tanggungjawab menikahi kamu," ungkap Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura.

Perkara ini terungkap setelah pihak keluarga mengetahui kejadian tersebut dan melaporkannya kepada aparat kepolisian. Kini, tersangka ditahan sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar