𝗝𝘂𝗱𝗼𝗹 𝗗𝗶𝗸𝗲𝗹𝗼𝗹𝗮 𝟯𝟱 𝗪𝗡 𝗜𝗻𝗱𝗶𝗮 𝗱𝗶 𝗕𝗮𝗹𝗶, 𝗢𝗺𝘇𝗲𝘁 𝗖𝗮𝗽𝗮𝗶 𝗥𝗽 𝟴 𝗠𝗶𝗹𝗶𝗮𝗿 𝗽𝗲𝗿 𝗕𝘂𝗹𝗮𝗻 - LENSA BALI

Hot


Minggu, 08 Februari 2026

𝗝𝘂𝗱𝗼𝗹 𝗗𝗶𝗸𝗲𝗹𝗼𝗹𝗮 𝟯𝟱 𝗪𝗡 𝗜𝗻𝗱𝗶𝗮 𝗱𝗶 𝗕𝗮𝗹𝗶, 𝗢𝗺𝘇𝗲𝘁 𝗖𝗮𝗽𝗮𝗶 𝗥𝗽 𝟴 𝗠𝗶𝗹𝗶𝗮𝗿 𝗽𝗲𝗿 𝗕𝘂𝗹𝗮𝗻

Judol Dikelola 35 WN India di Bali, Omzet Capai Rp 8 Miliar per Bulan

DENPASAR, Lensabali.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali mengungkap praktik judi online yang dioperasikan oleh 35 warga negara asing asal India dengan omzet fantastis. Dari dua lokasi operasional di wilayah Badung dan Tabanan, jaringan ini diperkirakan meraup pendapatan hingga Rp7–8 miliar setiap bulan.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, masing-masing lokasi mampu menghasilkan rata-rata 22.980.373 rupee India atau setara Rp4,3 miliar per bulan. Dengan dua titik operasional, total omzet sindikat tersebut mencapai miliaran rupiah.

“Kalau dirata-ratakan, setiap lokasi menghasilkan sekitar Rp4,3 miliar per bulan. Jadi dari dua TKP, total omzetnya mencapai Rp7 sampai Rp8 miliar per bulan,” ujar Daniel saat konferensi pers di Mapolda Bali, Sabtu (7/2/2026).

Besarnya perputaran uang itu menunjukkan aktivitas judi online dijalankan secara terorganisasi dan menyerupai sistem kerja perusahaan. Polisi menetapkan 35 WN India sebagai tersangka yang diamankan dari dua vila di Kuta Utara, Badung, dan Kediri, Tabanan, yang dijadikan pusat operasional.

Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan mengungkapkan, para pelaku digaji dengan sistem bulanan. “Kalau dirupiahkan, rata-rata antara Rp4 sampai Rp5 juta per bulan,” katanya.

Ia menjelaskan, para tersangka direkrut melalui jaringan sesama warga negara India dengan iming-iming pekerjaan dan gaji tetap. Setelah itu, mereka diberangkatkan ke Bali dan langsung ditempatkan di lokasi yang telah disiapkan.

“Perekrutannya, mereka kan sama saja, butuh pekerjaan, lalu ditawari. Ada yang menawarkan oleh sesama warga negara sana, dijanjikan gaji, kemudian berangkat ke Bali, dan sudah disiapkan,” jelas Aszhari.

Terkait sasaran pasar, Aszhari menegaskan situs judi online tersebut bersifat terbuka. “Prinsipnya siapa pun bisa, karena sifatnya online. Bisa diakses pakai VPN, bahkan ada juga yang tidak pakai VPN tetap bisa,” ujarnya.

Meski demikian, terdapat syarat lanjutan bagi pemain untuk bertransaksi, salah satunya penggunaan rekening bank asal India. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyamarkan kegiatan mereka dengan modus wisata.

“Mereka menyamar sebagai wisatawan. Sudah disiapkan vila untuk operasi dan jarang berinteraksi dengan warga luar,” ungkapnya.

Seluruh tersangka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis. Polisi menyita puluhan perangkat elektronik sebagai barang bukti. Para pelaku dijerat UU ITE dan KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun dan denda hingga Rp200 juta. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar