𝗝𝗮𝗺𝗯𝗿𝗲𝘁 𝗠𝗮𝘂𝘁 𝗣𝗲𝗻𝗴𝘂𝗯𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗧𝗲𝗿𝗯𝗼𝗻𝗴𝗸𝗮𝗿, 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗥𝗲𝗻𝗰𝗮𝗻𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗔𝗸𝘀𝗶 𝗦𝗲𝗷𝗮𝗸 𝗱𝗶 𝗟𝗮𝗽𝗮𝘀 - LENSA BALI

Hot


Minggu, 22 Februari 2026

𝗝𝗮𝗺𝗯𝗿𝗲𝘁 𝗠𝗮𝘂𝘁 𝗣𝗲𝗻𝗴𝘂𝗯𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗧𝗲𝗿𝗯𝗼𝗻𝗴𝗸𝗮𝗿, 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗥𝗲𝗻𝗰𝗮𝗻𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗔𝗸𝘀𝗶 𝗦𝗲𝗷𝗮𝗸 𝗱𝗶 𝗟𝗮𝗽𝗮𝘀

Jambret Maut Pengubengan Terbongkar, Pelaku Rencanakan Aksi Sejak di Lapas

BADUNG, Lensabali.id - Tiga tersangka penjambretan yang menewaskan seorang perempuan di Jalan Raya Pengubengan Kauh, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, ternyata merupakan residivis yang baru bebas dari Lapas Gianyar pada Januari 2026.

Ketiganya berinisial A (24), SY (21), dan AS (40). Saat ini mereka ditahan di Rutan Mapolres Badung setelah diringkus di dua lokasi berbeda. A dan SY ditangkap di wilayah Kerambitan, Tabanan, sedangkan AS diamankan di Sanur, Denpasar Selatan, Kamis (12/2).

Dari penangkapan itu, polisi menyita satu unit Honda Vario putih dengan pelat nomor palsu DK 5984 GBC, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sepeda motor Honda Stylo milik korban.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menjelaskan, ketiganya memiliki rekam jejak kriminal serupa. A bebas pada 30 Januari 2026, SY pada 4 Februari 2026, sedangkan AS tercatat lima kali keluar masuk penjara dan terakhir bebas 31 Januari 2026.

“Ketiga tersangka saling mengenal saat menjalani masa tahanan di Lapas Gianyar. Saat di dalam lapas, mereka sudah membicarakan rencana setelah bebas. Kemungkinan aksi ini telah direncanakan sebelumnya. Motifnya karena kebutuhan ekonomi,” ujar Kapolres saat jumpa pers, Sabtu (21/2/2026).

Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui metode scientific crime investigation. Polisi mengidentifikasi pelaku lewat rekaman CCTV dan pelacakan nomor ponsel yang digunakan para tersangka.

Hasil pelacakan menunjukkan keberadaan mereka di Kerambitan dan Sanur. Saat disergap, A dan SY sudah berada di dalam mobil travel dan diduga hendak melarikan diri ke Jawa Barat, sementara AS diamankan hampir bersamaan di Sanur.

Dalam pemeriksaan, para tersangka mengakui perbuatannya. Mereka menyasar pengendara perempuan yang melintas seorang diri dan membawa tas. Ketiganya berboncengan tiga, dengan SY bertugas sebagai “pemetik” yang menarik tas korban dari posisi jongkok di bagian depan motor.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 479 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Korban, Juhaeryah Velina (46), warga Kota Tangerang, Banten, meninggal dunia setelah mengalami cedera berat akibat menabrak tiang listrik saat kejadian pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 23.28 WITA. Ia sempat mendapat perawatan di RS Garba Med sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. (*/ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar