JAKARTA, Lensabali.id - Wacana penutupan Tokopedia dan peralihan layanan ke TikTok Shop menuai perhatian serius dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI). Lembaga tersebut menegaskan, setiap perubahan model bisnis platform digital tidak boleh mengabaikan hak konsumen, khususnya pengguna layanan berbayar Tokopedia Plus.
Saat ini, jutaan pengguna masih tercatat sebagai pelanggan Tokopedia Plus, layanan premium dengan biaya sekitar Rp 150.000 untuk enam bulan yang menawarkan bebas ongkir tanpa batas, pengiriman lebih cepat, serta berbagai diskon eksklusif.
Ketua BPKN RI Mufti Mubarok menekankan bahwa konsumen yang telah membayar layanan di muka wajib mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan penuh jika terjadi perubahan, merger, maupun penutupan platform.
“Prinsip dasar perlindungan konsumen adalah kepastian hak. Konsumen Tokopedia Plus telah membayar layanan tertentu dengan manfaat yang jelas, sehingga tidak boleh ada penghapusan sepihak tanpa penyelesaian yang adil,” tegas Mufti dalam keterangan tertulis, Selasa (3/2/2026).
Mufti menyebut penyelesaian atas layanan Tokopedia Plus harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama terkait hak atas kenyamanan, keamanan, serta kompensasi yang layak.
Menurutnya, terdapat sejumlah opsi penyelesaian yang dapat ditempuh agar konsumen tidak dirugikan, mulai dari pengalihan manfaat Tokopedia Plus ke TikTok Shop dengan nilai setara atau lebih baik, pengembalian dana secara proporsional sesuai sisa masa langganan, hingga pemberian kompensasi tambahan seperti voucher atau layanan premium pengganti.
“Konsumen tidak boleh dipaksa menerima perubahan yang merugikan. Opsi harus diberikan secara transparan dan bisa dipilih oleh konsumen,” ujarnya. (*/ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar