DENPASAR, Lensabali.id - Masa berlaku pemblokiran lahan terdampak proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi dipastikan berakhir hari ini, Rabu (25/2/2026).
Dengan berakhirnya Penetapan Lokasi (Penlok) Proyek Strategis Nasional (PSN), masyarakat kini dapat kembali melakukan proses administrasi maupun transaksi jual beli tanah.
Sebelumnya, lahan di sepanjang rencana trase tol tersebut diblokir guna mencegah peralihan hak selama proses pengadaan tanah berlangsung.
"Kalau sesuai ketentuan, karena sempat PSN dan ada Penlok tiga tahun lalu, memang tidak diperbolehkan transaksi dulu.
Tujuannya jelas, jangan sampai tanah itu malah beralih ke pihak lain, karena di mana-mana kejadiannya sering seperti itu," ujar Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Jembrana I Gde Witha Arsana.
Dengan berakhirnya masa perpanjangan Penlok, pembatasan atas bidang tanah di lokasi tersebut otomatis gugur.
"Otomatis kalau ada yang memohon transaksi, kami sudah harus layani. Tidak ada halangan lagi," tegas Witha. (*/apn)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar