𝗔𝗻𝘁𝗶𝘀𝗶𝗽𝗮𝘀𝗶 𝗖𝟯 𝗱𝗮𝗻 𝗧𝗿𝗲𝗸-𝘁𝗿𝗲𝗸𝗮𝗻, 𝗣𝗼𝗹𝘀𝗲𝗸 𝗚𝗶𝗮𝗻𝘆𝗮𝗿 𝗜𝗻𝘁𝗲𝗻𝘀𝗶𝗳𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗮𝘁𝗿𝗼𝗹𝗶 𝗗𝗶𝗻𝗶 𝗛𝗮𝗿𝗶 - LENSA BALI

Hot


Minggu, 01 Februari 2026

𝗔𝗻𝘁𝗶𝘀𝗶𝗽𝗮𝘀𝗶 𝗖𝟯 𝗱𝗮𝗻 𝗧𝗿𝗲𝗸-𝘁𝗿𝗲𝗸𝗮𝗻, 𝗣𝗼𝗹𝘀𝗲𝗸 𝗚𝗶𝗮𝗻𝘆𝗮𝗿 𝗜𝗻𝘁𝗲𝗻𝘀𝗶𝗳𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗮𝘁𝗿𝗼𝗹𝗶 𝗗𝗶𝗻𝗶 𝗛𝗮𝗿𝗶

Antisipasi C3 dan Trek-trekan, Polsek Gianyar Intensifkan Patroli Dini Hari

GIANYAR, Lensabali.id - Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Gianyar menggelar patroli dini hari pada Minggu (1/2/2026). Kegiatan berlangsung sejak pukul 00.10 hingga 02.30 Wita dengan menyasar lokasi-lokasi yang dinilai rawan kriminalitas, terutama kejahatan C3 (curat, curas, dan curanmor) serta aksi balapan liar.

Patroli dipimpin Perwira Pengawas Panit Opsnal II Reskrim Polsek Gianyar, Ipda I Wayan Parmadi, bersama empat personel gabungan dari fungsi Samapta dan Lalu Lintas. Kegiatan tersebut berada di bawah kendali Kapolsek Gianyar Kompol I Made Adi Suryawan.

Selama patroli, petugas melakukan pemantauan dan pendekatan dialogis di sejumlah tempat hiburan malam, kawasan pertokoan, objek vital, hingga titik-titik yang kerap menjadi tempat berkumpulnya anak muda dan berpotensi digunakan untuk trek-trekan.

Kapolsek Gianyar Kompol I Made Adi Suryawan menyatakan patroli dini hari merupakan langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas di jam rawan.
“Patroli ini kami laksanakan sebagai upaya pencegahan terhadap tindak kejahatan C3 dan aksi balapan liar, khususnya pada jam-jam rawan. Kehadiran polisi di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.

Rute patroli meliputi sejumlah ruas jalan utama, seperti Jalan Bypass IB Mantra, Jalan Raya Siyut, Pasar Tulikup, Jalan Temesi, Jalan Dalem Samprangan, Jalan Bukit Jati, hingga Jalan Kesatrian Gianyar.

“Selama kegiatan patroli berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Tidak ditemukan adanya gangguan kamtibmas maupun aksi balapan liar,” tambah Kompol Made Adi Suryawan.

Ia menegaskan patroli serupa akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polsek Gianyar dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukumnya. (apn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar