𝗔𝗹𝗶𝗵 𝗙𝘂𝗻𝗴𝘀𝗶 𝗟𝗮𝗵𝗮𝗻 𝗗𝗶𝗽𝗲𝗿𝗸𝗲𝘁𝗮𝘁, 𝗦𝗲𝗸𝗱𝗮 𝗗𝗲𝘄𝗮 𝗜𝗻𝗱𝗿𝗮 𝗗𝗼𝗿𝗼𝗻𝗴 𝗣𝗲𝗻𝘆𝗲𝗿𝗮𝗽𝗮𝗻 𝗣𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗟𝗼𝗸𝗮𝗹 𝗕𝗮𝗹𝗶 - LENSA BALI

Hot


Sabtu, 07 Februari 2026

𝗔𝗹𝗶𝗵 𝗙𝘂𝗻𝗴𝘀𝗶 𝗟𝗮𝗵𝗮𝗻 𝗗𝗶𝗽𝗲𝗿𝗸𝗲𝘁𝗮𝘁, 𝗦𝗲𝗸𝗱𝗮 𝗗𝗲𝘄𝗮 𝗜𝗻𝗱𝗿𝗮 𝗗𝗼𝗿𝗼𝗻𝗴 𝗣𝗲𝗻𝘆𝗲𝗿𝗮𝗽𝗮𝗻 𝗣𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗟𝗼𝗸𝗮𝗹 𝗕𝗮𝗹𝗶

Alih Fungsi Lahan Diperketat, Sekda Dewa Indra Dorong Penyerapan Pangan Lokal Bali

DENPASAR, Lensabali.id - Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam mengendalikan alih fungsi lahan sekaligus memperkuat penyerapan pangan lokal melalui kebijakan yang konkret dan berkelanjutan. Penegasan tersebut disampaikannya saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja BPK terkait desain strategi dan kebijakan pemerintah daerah dalam mewujudkan ketahanan pangan tahun 2020 hingga Semester I 2025, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Jumat (6/2).

Menurut Dewa Indra, sektor pangan menjadi isu strategis karena telah ditetapkan sebagai salah satu misi utama Gubernur Bali periode 2025–2030. Arah pembangunan pangan Bali, kata dia, tidak berhenti pada ketahanan pangan, tetapi melangkah lebih jauh menuju kedaulatan pangan.

“Kedaulatan pangan dimaknai sebagai kemampuan Bali berdaulat penuh atas jenis, kualitas, dan pengelolaan pangannya sendiri. Jadi, menurut Pak Gubernur, kedaulatan pangan nilainya lebih tinggi dibanding ketahanan pangan,” jelasnya.

Ia mengakui, meskipun Pemprov Bali telah memiliki kebijakan umum perlindungan lahan pertanian, laju alih fungsi lahan masih tergolong tinggi. Karena itu, Gubernur Bali menetapkan kebijakan yang lebih tegas melalui Peraturan Daerah tentang Alih Fungsi Lahan yang saat ini masih berproses di Kementerian Dalam Negeri.

Sebagai langkah antisipatif, sambil menunggu penetapan perda tersebut, Gubernur Bali telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 yang secara tegas melarang alih fungsi lahan pertanian produktif, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Luas Baku Sawah (LBS) menjadi kawasan nonpertanian di seluruh wilayah Bali.

“Dengan terbitnya perda nanti, pengendalian alih fungsi lahan diharapkan semakin kuat, berkelanjutan, dan dapat diawasi secara bersama,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, menjelaskan bahwa penyerahan LHP tersebut merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan nasional yang dilaksanakan BPK di seluruh Indonesia. Laporan telah dirampungkan pada akhir Desember dan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Bali serta instansi terkait pada kesempatan ini.

Alih Fungsi Lahan Diperketat, Sekda Dewa Indra Dorong Penyerapan Pangan Lokal Bali

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menilai upaya perlindungan lahan pertanian di Bali masih belum optimal. Sejumlah temuan antara lain belum selarasnya luasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) kabupaten/kota dengan KP2B provinsi, lemahnya pengawasan pemanfaatan kawasan pertanian, serta belum lengkapnya regulasi perlindungan lahan.

Selain itu, pemerintah kabupaten/kota juga dinilai belum sepenuhnya menetapkan LP2B sesuai kondisi faktual di lapangan, serta sistem informasi tata ruang yang belum memuat data LP2B secara menyeluruh. BPK juga menyoroti potensi ketidakseimbangan pasokan pangan antarwilayah di Bali yang dapat meningkatkan ketergantungan pasokan beras dari luar daerah.

Menanggapi temuan tersebut, Dewa Indra menegaskan Pemprov Bali menerima hasil pemeriksaan BPK secara terbuka dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan ke depan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPK atas peran dan dedikasinya sebagai mitra strategis pemerintah daerah.

“Dengan sinergi yang kuat dan pengawasan berkelanjutan, kami berharap visi Gubernur Bali untuk mewujudkan kedaulatan pangan dapat benar-benar terimplementasi secara nyata,” pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, LHP diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali kepada Sekda Dewa Indra yang mewakili Gubernur Bali, serta Ketua DPRD Provinsi Bali I Dewa Made Mahayadnya. (hms/ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar