𝗔𝗱𝗺𝗶𝗻𝗶𝘀𝘁𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗥𝗮𝗺𝗽𝘂𝗻𝗴, 𝗚𝗮𝗷𝗶 𝗣𝗣𝗣𝗞 𝗣𝗮𝗿𝘂𝗵 𝗪𝗮𝗸𝘁𝘂 𝗧𝗮𝗯𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗴𝗲𝗿𝗮 𝗖𝗮𝗶𝗿 - LENSA BALI

Hot


Selasa, 10 Februari 2026

𝗔𝗱𝗺𝗶𝗻𝗶𝘀𝘁𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗥𝗮𝗺𝗽𝘂𝗻𝗴, 𝗚𝗮𝗷𝗶 𝗣𝗣𝗣𝗞 𝗣𝗮𝗿𝘂𝗵 𝗪𝗮𝗸𝘁𝘂 𝗧𝗮𝗯𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗴𝗲𝗿𝗮 𝗖𝗮𝗶𝗿


Administrasi Rampung, Gaji PPPK Paruh Waktu Tabanan Segera Cair

TABANAN, Lensabali.id – Pemerintah Kabupaten Tabanan memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan dicairkan dua bulan sekaligus setelah seluruh tahapan administrasi selesai. Pemkab menegaskan keterlambatan pencairan di awal 2026 bukan karena ketiadaan anggaran, melainkan proses administratif sebagai dasar hukum pembayaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan I Gede Susila menekankan bahwa hak PPPK Paruh Waktu tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Ia memastikan anggaran penggajian telah disiapkan dan tidak ada hak pegawai yang dihapuskan.

“Kami memahami gaji perdana ini sangat penting, bukan hanya soal angka, tetapi menyangkut kebutuhan keluarga dan rasa aman pegawai. Jika tidak ada kendala, gaji dua bulan akan dibayarkan sekaligus,” tegas Susila, Selasa (10/2).

Menurutnya, kehati-hatian dalam proses administrasi dilakukan untuk melindungi hak pegawai agar pembayaran sah secara hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. “Ini bukan penundaan, tetapi memastikan semua sesuai ketentuan dan tercatat dengan benar,” ujarnya.

Susila juga mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu tetap menjaga semangat pengabdian. Peran mereka dinilai strategis dalam mendukung pelayanan publik di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). “Kami terus mendorong percepatan penyelesaian administrasi agar pencairan segera dilakukan,” akunya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan I Gede Urip Gunawan menjelaskan pencairan gaji masih menunggu rampungnya dokumen resmi berupa Surat Keputusan (SK) Bupati dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai landasan hukum pembayaran.

“Proses ini penting agar pembayaran gaji memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan administrasi. Jika tidak ada kendala, dua bulan gaji akan langsung cair,” jelas Urip.

Ia menambahkan, SK tersebut juga memuat penyesuaian, khususnya bagi PPPK Paruh Waktu tingkat bawah yang memperoleh kenaikan gaji sebesar Rp 300 ribu. Setelah SK dan PKS ditandatangani, masing-masing OPD akan segera mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebagai tahap akhir pencairan. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar