JAKARTA, Lensabali.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Dapil Bali, I Nyoman Parta, menegaskan bahwa negara masih memiliki utang konstitusional kepada masyarakat adat. Penilaian itu disampaikannya menyusul belum disahkannya Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat, meski pembahasannya telah berjalan selama 18 tahun.
“Delapan belas tahun bukan hanya waktu yang panjang, tapi semakin lama republik ini semakin dalam utangnya kepada masyarakat adat. Perlindungan dan pengakuan terhadap mereka adalah janji konstitusi,” ujar Parta dalam Rapat Pleno Penyusunan RUU Masyarakat Hukum Adat di Gedung Nusantara I, Rabu (21/1/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu menekankan, masyarakat adat telah ada jauh sebelum Republik Indonesia berdiri. Mereka turut menjaga dan merawat wilayah yang kini menjadi bagian dari negara. Karena itu, menurutnya, pengesahan UU Masyarakat Adat bukan sekadar formalitas hukum, melainkan bentuk tanggung jawab negara.
Parta juga mengkritik cara pandang yang kerap menempatkan masyarakat adat seolah berhadapan dengan negara. “Padahal negara itu sendiri di dalamnya ada masyarakat adat. Ini bukan urusan antar entitas, tapi soal menjaga keberagaman republik,” katanya.
Ia mencontohkan Bali yang hingga kini masih memiliki sistem adat yang utuh, mulai dari prajuru, bendesa adat, hingga kelembagaan tradisional lain. Kondisi serupa, kata Parta, juga dijumpai di berbagai daerah di Indonesia.
Lebih jauh, Parta menyoroti data perampasan wilayah adat dan kriminalisasi masyarakat adat yang masih terjadi. Ia mendorong agar UU tersebut segera disahkan dengan tetap mencari titik temu antara perlindungan adat dan keberlanjutan pembangunan. “Saya berharap dari hati yang paling dalam, UU ini bisa selesai. Ini penting, terutama bagi daerah seperti Bali yang hidup bersama masyarakat adat,” tegasnya. (*/ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar