BADUNG, Lensabali.id - Jajaran Polsek Kuta mengungkap kasus perusakan rumah warga yang dilakukan seorang pria bertelanjang di atas atap rumah di Jalan Majapahit Nomor 28, Kuta, pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 12.00 WITA. Pelaku berinisial S. Ole diamankan tak jauh dari lokasi kejadian dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra mengatakan, tersangka dikenakan dua pasal pidana sekaligus, yakni Pasal 521 KUHP tentang perusakan dan Pasal 466 KUHP terkait penganiayaan. “Penetapan tersangka dilakukan setelah Polsek Kuta menerima dua laporan polisi pada hari yang sama,” ujar Kompol Agus, Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan, aksi perusakan bermula saat korban GS mendapat laporan dari penyewa rumah mengenai suara keributan di atas plafon bangunan. Ketika dilakukan pengecekan, pelaku diketahui berada di atas atap rumah. Saat ditegur, tersangka justru melempar korban menggunakan besi penyangga AC.
Setelah turun dari atap, pelaku kembali meluapkan amarahnya dengan merusak sejumlah fasilitas rumah. Empat unit outdoor AC, tandon air, mesin pompa air, serta sekitar 150 genteng dilaporkan rusak. Bahkan, sebagian genteng dilempar ke arah korban dan warga yang berusaha menenangkan pelaku.
Usai beraksi, tersangka melarikan diri menuju Sungai Tukad Mati di belakang Pura Warulot, Jalan Majapahit, sekitar pukul 15.00 WITA. Warga bersama aparat kepolisian melakukan pengejaran, namun pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menyerang menggunakan kayu usuk.
Akibat kejadian tersebut, korban KS mengalami luka robek di bagian belakang kepala, sementara korban GS menanggung kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp20 juta. Tersangka akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 18.00 WITA dan saat ini masih menjalani perawatan medis di RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah setelah sebelumnya dirujuk dari RS Bhayangkara Polda Bali. (*/apn)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar