Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI bersama Pemprov Bali Tandatangani Kesepakatan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
DENPASAR, Lensabali.id - Pemerintah Provinsi Bali bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI menandatangani Nota Kesepakatan tentang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Bali Wayan Koster bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI yang diwakili Wakil Menteri Todotua Pasaribu, Kamis (Wrespati Wage, Medangkungan), 22 Januari 2026, di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar.
Gubernur Wayan Koster menyambut baik kesepakatan tersebut sebagai momentum strategis bagi arah pembangunan Bali ke depan. Ia menegaskan nota kesepakatan ini menjadi landasan penting dalam mengendalikan investasi agar tidak semata mengejar pertumbuhan ekonomi, namun selaras dengan prinsip pembangunan Bali yang berkelanjutan.
Pembangunan Bali, lanjut Koster, dilaksanakan berlandaskan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yakni menjaga kesucian dan keharmonisan alam beserta seluruh isinya demi terwujudnya kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, secara sekala dan niskala.
Dalam kerangka itu, Gubernur Koster menekankan bahwa penanaman modal di Bali harus diarahkan untuk mendukung nilai-nilai Sad Kerthi, yang meliputi Atma Kerthi, Segara Kerthi, Wana Kerthi, Danu Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi sebagai enam sumber kesejahteraan kehidupan.
Melalui kesepakatan ini, Pemprov Bali dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI berkomitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan kepastian hukum, serta memperkuat koordinasi dan pengawasan antara pemerintah pusat dan daerah.
Gubernur Koster kembali menegaskan bahwa Bali membutuhkan investasi yang berkualitas, berwawasan lingkungan, berbasis budaya, dan berpihak pada masyarakat lokal. Investasi, menurutnya, tidak boleh merusak tatanan alam dan sosial, melainkan harus memperkuat daya dukung lingkungan, ekonomi kerakyatan, serta adat dan budaya Bali.
“Dengan pengendalian dan pengawasan penanaman modal yang terintegrasi dan berkelanjutan, kami meyakini investasi di Bali mampu menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberi kontribusi nyata bagi ekonomi daerah dan nasional,” ujar Gubernur Koster.
Di akhir sambutannya, ia menegaskan komitmen Pemprov Bali untuk terus memperbaiki tata kelola investasi melalui transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan seluruh kegiatan penanaman modal berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Ditetapkannya PP Nomor 28 Tahun 2025 sebagai pengganti PP Nomor 5 Tahun 2021 membawa perubahan signifikan, khususnya dengan memperkuat kewenangan daerah dalam pengawasan investasi. Sistem perizinan berbasis risiko kini lebih sederhana, cepat, terintegrasi melalui OSS, serta memberi kepastian hukum melalui SLA dan sanksi administrasi yang jelas,” pungkasnya.
Wamen Pasaribu: Penyalahgunaan Klasifikasi Usaha (KBLI) dan Persoalan PMA
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI, Todotua Pasaribu, dalam sambutannya mengapresiasi capaian investasi Bali yang pada periode Januari–Desember 2025 mencapai Rp42,8 triliun. Capaian tersebut dinilainya mencerminkan tingginya kepercayaan investor terhadap Bali.
Namun di balik capaian itu, Wamen Pasaribu mengungkap sejumlah persoalan serius terkait Penanaman Modal Asing (PMA). Salah satunya adalah penyalahgunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), khususnya KBLI 68111 sektor real estat, yang digunakan untuk membangun vila di atas lahan sewa namun pada praktiknya beroperasi sebagai akomodasi wisata jangka pendek atau hunian pribadi.
Selain itu, ia menyoroti masuknya warga negara asing ke sektor-sektor UMKM seperti usaha rental kendaraan, salon, fotografi, hingga perdagangan eceran. “Hal seperti ini seharusnya tidak terjadi. Sektor UMKM semestinya dimanfaatkan oleh warga lokal,” tegas Pasaribu.
Persoalan lainnya adalah pelanggaran legalitas dan administrasi, di mana banyak PMA tidak memenuhi ketentuan modal minimum Rp10 miliar, beroperasi tanpa persetujuan lingkungan, serta belum memiliki sertifikat standar yang terverifikasi.
Wamen Pasaribu juga mengungkap praktik manipulasi status perusahaan, antara lain penggunaan nama WNI sebagai pemegang saham PMA (praktik nominee), penggunaan virtual office hanya untuk memenuhi syarat administratif dan KITAS tanpa aktivitas usaha riil, hingga pembangunan vila dan beach club yang merambah kawasan suci, sempadan pantai, dan lahan sawah yang dilindungi.
Atas kondisi tersebut, ia merekomendasikan empat langkah, yakni moratorium terhadap KBLI yang terindikasi bermasalah; larangan penggunaan virtual office bagi PMA di Bali; kewajiban modal disetor minimal Rp10 miliar yang dibuktikan secara administratif; serta pemenuhan seluruh dokumen PBBR dan batas minimum investasi sebelum usaha beroperasi secara komersial. (*/ap)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar