DENPASAR, Lensabali.id - Gubernur Bali Wayan Koster menerima audiensi dari Pusat Pemberdayaan Penyandang Disabilitas (Puspadi) Bali dan Komisi Disabilitas di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (10/11). Pertemuan ini membahas upaya penguatan perlindungan hukum, aksesibilitas, serta penanganan bencana yang inklusif bagi penyandang disabilitas.
Dalam kesempatan itu, perwakilan Puspadi Bali, Nengah Putu Juliani, menyerahkan naskah akademik dan draft Peraturan Gubernur tentang Penanggulangan Bencana Inklusif hasil FGD dengan komunitas disabilitas di berbagai wilayah. “Kami bangga bisa menyerahkan dokumen ini sebagai langkah awal memperjuangkan perlindungan inklusif,” ujarnya.
Juliani juga menyampaikan bahwa draft Pergub ini dapat disinergikan dengan Perda Disabilitas yang tengah disusun ulang oleh Pemprov Bali karena regulasi tahun 2015 dinilai sudah tidak sesuai perkembangan hukum nasional.
Para perwakilan komunitas disabilitas menyoroti perlunya akses yang lebih ramah di kantor pemerintahan, fasilitas publik, serta perlindungan bagi penyandang disabilitas mental.
Dalam kesempatan itu, perwakilan Puspadi Bali, Nengah Putu Juliani, menyerahkan naskah akademik dan draft Peraturan Gubernur tentang Penanggulangan Bencana Inklusif hasil FGD dengan komunitas disabilitas di berbagai wilayah. “Kami bangga bisa menyerahkan dokumen ini sebagai langkah awal memperjuangkan perlindungan inklusif,” ujarnya.
Juliani juga menyampaikan bahwa draft Pergub ini dapat disinergikan dengan Perda Disabilitas yang tengah disusun ulang oleh Pemprov Bali karena regulasi tahun 2015 dinilai sudah tidak sesuai perkembangan hukum nasional.
Para perwakilan komunitas disabilitas menyoroti perlunya akses yang lebih ramah di kantor pemerintahan, fasilitas publik, serta perlindungan bagi penyandang disabilitas mental.
.jpeg)
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Koster mengapresiasi aspirasi yang disampaikan dan menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat regulasi. “Dalam pembahasan Perda nanti, libatkan langsung penyandang disabilitas, karena mereka paling tahu kondisi di lapangan,” tegasnya.
Koster meminta rancangan Perda dan Pergub diselesaikan tahun 2025 agar segera diimplementasikan. Ia juga memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum mempercepat pembangunan fasilitas publik yang ramah disabilitas.
“Inisiatif ini sangat baik dan pasti akan kami akomodasi. Pemerintah wajib memberikan hak yang setara bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Selain penguatan regulasi, Pemprov Bali juga akan membuka kesempatan kerja di berbagai unit yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas sesuai kemampuan dan bidangnya.
Pertemuan tersebut menandai langkah sinergis antara pemerintah daerah dan organisasi disabilitas dalam mewujudkan Bali yang inklusif, aman, dan berkeadilan bagi semua warganya. (hms/ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar