DENPASAR, Lensabali.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali berencana memperluas peran penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu 2029 mendatang. Tidak hanya sebagai petugas adhoc, mereka juga berpeluang menjadi bagian dari kelompok kerja (pokja) KPU.
Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan, mengatakan wacana tersebut muncul dari diskusi bersama penyandang disabilitas di Denpasar. “Ada banyak posisi yang bisa diisi, dan kami akan membawa usulan ini ke pleno,” ujarnya, Minggu (2/11/2025).
Ia menjelaskan, dengan melibatkan penyandang disabilitas di pokja, mereka dapat ikut berperan dalam sosialisasi serta pemantauan aksesibilitas di TPS. Langkah ini juga diharapkan menjadi solusi atas berbagai kendala yang selama ini dihadapi pemilih disabilitas, seperti keterbatasan akses kursi roda dan ketinggian bilik suara.
Saat ini tercatat sekitar 18 ribu penyandang disabilitas di Bali yang terdaftar sebagai pemilih, namun tingkat partisipasinya masih rendah pada Pemilu 2024. “Kami berharap keterlibatan mereka di dalam sistem penyelenggaraan dapat meningkatkan kehadiran di TPS,” kata Gede John.
KPU Bali mengaku selama ini terbuka bagi disabilitas yang ingin terlibat, meski jumlahnya masih sedikit. Beberapa penyandang disabilitas fisik telah menjadi anggota PPK dan KPPS, namun belum ada yang berasal dari kelompok tuna netra atau tuna rungu.
Menurut Gede John, penempatan mereka akan disesuaikan dengan kemampuan. “Kalau teknis seperti penghitungan suara tentu perlu pendengaran dan penglihatan baik, tapi untuk tugas lainnya bisa diisi disabilitas fisik,” jelasnya.
Dalam diskusi yang dihadiri 30 peserta itu, KPU Bali juga mensosialisasikan perkembangan terbaru kepemiluan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan jadwal Pemilu Nasional dan Daerah.
“Pemilu 2029 hanya akan memilih Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD, sedangkan DPRD dan kepala daerah akan dilaksanakan tahun 2031,” ujar Gede John, menutup diskusi yang diharapkan membuka jalan menuju pemilu yang lebih inklusif dan berkeadilan.(ap)
Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan, mengatakan wacana tersebut muncul dari diskusi bersama penyandang disabilitas di Denpasar. “Ada banyak posisi yang bisa diisi, dan kami akan membawa usulan ini ke pleno,” ujarnya, Minggu (2/11/2025).
Ia menjelaskan, dengan melibatkan penyandang disabilitas di pokja, mereka dapat ikut berperan dalam sosialisasi serta pemantauan aksesibilitas di TPS. Langkah ini juga diharapkan menjadi solusi atas berbagai kendala yang selama ini dihadapi pemilih disabilitas, seperti keterbatasan akses kursi roda dan ketinggian bilik suara.
Saat ini tercatat sekitar 18 ribu penyandang disabilitas di Bali yang terdaftar sebagai pemilih, namun tingkat partisipasinya masih rendah pada Pemilu 2024. “Kami berharap keterlibatan mereka di dalam sistem penyelenggaraan dapat meningkatkan kehadiran di TPS,” kata Gede John.
KPU Bali mengaku selama ini terbuka bagi disabilitas yang ingin terlibat, meski jumlahnya masih sedikit. Beberapa penyandang disabilitas fisik telah menjadi anggota PPK dan KPPS, namun belum ada yang berasal dari kelompok tuna netra atau tuna rungu.
Menurut Gede John, penempatan mereka akan disesuaikan dengan kemampuan. “Kalau teknis seperti penghitungan suara tentu perlu pendengaran dan penglihatan baik, tapi untuk tugas lainnya bisa diisi disabilitas fisik,” jelasnya.
Dalam diskusi yang dihadiri 30 peserta itu, KPU Bali juga mensosialisasikan perkembangan terbaru kepemiluan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan jadwal Pemilu Nasional dan Daerah.
“Pemilu 2029 hanya akan memilih Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD, sedangkan DPRD dan kepala daerah akan dilaksanakan tahun 2031,” ujar Gede John, menutup diskusi yang diharapkan membuka jalan menuju pemilu yang lebih inklusif dan berkeadilan.(ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar