𝗞𝗣𝗨 𝗕𝗮𝗹𝗶 𝗕𝘂𝗸𝗮 𝗞𝗲𝘀𝗲𝗺𝗽𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗗𝗶𝘀𝗮𝗯𝗶𝗹𝗶𝘁𝗮𝘀 𝗝𝗮𝗱𝗶 𝗕𝗮𝗴𝗶𝗮𝗻 𝗣𝗼𝗸𝗷𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗲𝘁𝘂𝗴𝗮𝘀 𝗣𝗲𝗺𝗶𝗹𝘂 𝟮𝟬𝟮𝟵 - LENSA BALI

Hot


Senin, 03 November 2025

𝗞𝗣𝗨 𝗕𝗮𝗹𝗶 𝗕𝘂𝗸𝗮 𝗞𝗲𝘀𝗲𝗺𝗽𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗗𝗶𝘀𝗮𝗯𝗶𝗹𝗶𝘁𝗮𝘀 𝗝𝗮𝗱𝗶 𝗕𝗮𝗴𝗶𝗮𝗻 𝗣𝗼𝗸𝗷𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗲𝘁𝘂𝗴𝗮𝘀 𝗣𝗲𝗺𝗶𝗹𝘂 𝟮𝟬𝟮𝟵


KPU Bali Buka Kesempatan Disabilitas Jadi Bagian Pokja dan Petugas Pemilu 2029

DENPASAR, Lensabali.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali berencana memperluas peran penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu 2029 mendatang. Tidak hanya sebagai petugas adhoc, mereka juga berpeluang menjadi bagian dari kelompok kerja (pokja) KPU.

Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan, mengatakan wacana tersebut muncul dari diskusi bersama penyandang disabilitas di Denpasar. “Ada banyak posisi yang bisa diisi, dan kami akan membawa usulan ini ke pleno,” ujarnya, Minggu (2/11/2025).

Ia menjelaskan, dengan melibatkan penyandang disabilitas di pokja, mereka dapat ikut berperan dalam sosialisasi serta pemantauan aksesibilitas di TPS. Langkah ini juga diharapkan menjadi solusi atas berbagai kendala yang selama ini dihadapi pemilih disabilitas, seperti keterbatasan akses kursi roda dan ketinggian bilik suara.

Saat ini tercatat sekitar 18 ribu penyandang disabilitas di Bali yang terdaftar sebagai pemilih, namun tingkat partisipasinya masih rendah pada Pemilu 2024. “Kami berharap keterlibatan mereka di dalam sistem penyelenggaraan dapat meningkatkan kehadiran di TPS,” kata Gede John.

KPU Bali mengaku selama ini terbuka bagi disabilitas yang ingin terlibat, meski jumlahnya masih sedikit. Beberapa penyandang disabilitas fisik telah menjadi anggota PPK dan KPPS, namun belum ada yang berasal dari kelompok tuna netra atau tuna rungu.

Menurut Gede John, penempatan mereka akan disesuaikan dengan kemampuan. “Kalau teknis seperti penghitungan suara tentu perlu pendengaran dan penglihatan baik, tapi untuk tugas lainnya bisa diisi disabilitas fisik,” jelasnya.

Dalam diskusi yang dihadiri 30 peserta itu, KPU Bali juga mensosialisasikan perkembangan terbaru kepemiluan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan jadwal Pemilu Nasional dan Daerah.

“Pemilu 2029 hanya akan memilih Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD, sedangkan DPRD dan kepala daerah akan dilaksanakan tahun 2031,” ujar Gede John, menutup diskusi yang diharapkan membuka jalan menuju pemilu yang lebih inklusif dan berkeadilan.(ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar